Zakat Fitrah Adalah: Niat, Besaran, dan Tata Caranya Menurut Syariat

Zakat Fitrah Adalah: Niat, Besaran, dan Tata Caranya Menurut Syariat
zakat fitrah adalah

Zakat Fitrah Adalah: Niat, Besaran, dan Tata Caranya Menurut Syariat

Zakat fitrah adalah kewajiban yang ditunaikan setiap tahun oleh umat Islam menjelang berakhirnya bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian terhadap sesama. 

Ibadah ini termasuk bagian dari rukun Islam sehingga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran agama.

Walaupun demikian, masih ada sebagian orang yang ingin memahami lebih jauh mengenai ketentuan hukumnya serta landasan dalil yang menjadi dasar pelaksanaannya. 

Oleh karena itu, penjelasan berikut akan menguraikan makna, status hukum, dan dalil yang melandasi kewajiban tersebut agar dapat dipahami dengan lebih jelas dan menyeluruh, zakat fitrah adalah.

Pengertian Zakat Fitrah Adalah

Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim yang mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya.

Pelaksanaannya dilakukan pada penghujung Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. 

Apabila pembayaran dilakukan setelah salat Id, maka kewajiban tersebut tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan bernilai sedekah biasa.

Para ulama fikih juga menerangkan bahwa kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, selama ia memiliki kecukupan harta untuk menunaikannya, termasuk untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Hukum Pelaksanaan Zakat Fitrah dalam Islam

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan oleh Al-Mas’udah dijelaskan bahwa menurut jumhur ulama, zakat fitrah berstatus fardhu. 

Sementara itu, sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya sunnah.

Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya beberapa hadis yang secara lahir tampak memiliki penekanan berbeda. 

Dalam riwayat Abdullah bin Umar disebutkan bahwa ia berkata:

Faradha Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam zakatal fitri ‘alan naasi min Ramadhaana shaa’an min tamrin aw sya’iirin ‘alaa kulli hurrin aw ‘abdin dzakarin aw untsaa minal muslimiin.

Artinya: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki ataupun perempuan dari kalangan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

Secara tekstual, hadis tersebut menunjukkan adanya perintah yang bisa dipahami sebagai kewajiban. 

Namun, sebagian ulama menilai redaksi perintah itu masih memungkinkan ditafsirkan sebagai anjuran. 

Hal ini dikaitkan dengan hadis masyhur tentang seorang Arab Badui yang bertanya setelah Rasulullah menjelaskan tentang zakat, “Apakah masih ada kewajiban lainnya?” 

Beliau menjawab, “Tidak ada, kecuali jika engkau ingin melakukan amalan sunnah.”

Mayoritas ulama tetap berpendapat bahwa zakat fitrah hukumnya fardhu. Adapun kelompok yang memandangnya sebagai sunnah berdalil pada hadis dari Qais bin Sa’ad bin Ubadah yang menyatakan:

Kaana Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam ya’muruna biha qabla nuzuuliz zakaah, falamma nazalat aayatu zakaah lam nu’mar biha wa lam nunha ‘anhaa wa nahnu naf’aluhu.

Artinya: “Rasulullah pernah memerintahkan kami menunaikannya sebelum ayat zakat diturunkan. Setelah ayat zakat turun, kami tidak lagi diperintahkan dan juga tidak dilarang, tetapi kami tetap melaksanakannya.” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Dalil tentang Zakat Fitrah

Landasan mengenai zakat fitrah dapat ditemukan dalam Al-Qur’an serta diperjelas melalui sabda Rasulullah SAW. Berikut beberapa dalil yang menjadi dasar pensyariatannya.

Allah SWT memerintahkan kaum beriman untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:

Wa aqiimus shalaata wa aatuz zakaata warka’uu ma’ar raaki’iin.

Artinya: “Dirikanlah salat, bayarkanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”

Selain itu, dalam Surah Al-Baqarah ayat 277 Allah SWT menjanjikan ganjaran, ketenteraman, dan perlindungan dari rasa takut bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dan menunaikan zakat:

Innal ladziina aamanuu wa ‘amilush shaalihaati wa aqaamush shalaata wa aatawuz zakaata lahum ajruhum ‘inda rabbihim, wa laa khaufun ‘alaihim wa laa hum yahzanuun.

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut atas mereka dan tidak pula mereka bersedih.”

Sementara itu, dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah sebagai sarana penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan ucapan yang tidak pantas, sekaligus sebagai bantuan makanan bagi kaum fakir. 

Barang siapa menunaikannya sebelum salat Idul Fitri, maka zakat tersebut diterima. Namun, apabila dibayarkan setelah salat Id, nilainya berubah menjadi sedekah biasa sebagaimana sedekah lainnya. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Niat Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan ibadah fardu yang memerlukan adanya niat yang sah. 

Dalam praktiknya, karena zakat fitrah dapat dikeluarkan oleh orang lain atas nama yang dizakati—baik yang menjadi tanggungan maupun dengan izin—maka secara umum terdapat tiga jenis muzaki dalam pelaksanaannya.

1. Zakat untuk diri sendiri
Jika zakat fitrah dikeluarkan untuk diri sendiri, maka niat dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan sebagai muzaki. 

Dengan kata lain, orang yang menunaikan zakat secara langsung adalah pihak yang dizakati sekaligus niatnya sah dari dirinya sendiri.

2. Zakat untuk orang yang menjadi tanggungan muzaki
Apabila zakat ditujukan atas nama orang lain yang termasuk tanggungan muzaki, niat dilakukan oleh muzaki tanpa perlu izin dari yang dizakati. 

Contohnya, seorang suami menunaikan zakat atas nama istri, anak kecil, atau orang tua yang tidak mampu. 

Dalam kondisi ini, muzaki boleh menunaikan zakat langsung kepada pihak yang dizakati (misalnya anak atau istri), sehingga pihak yang dizakati dapat meniatkan sendiri jika diinginkan.

3. Zakat untuk orang yang bukan tanggungan muzaki
Jika zakat diberikan atas nama orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan muzaki, maka sahnya zakat dan niat tergantung pada izin dari orang yang dizakati. 

Contohnya, seorang orang tua ingin membayarkan zakat fitrah atas nama anak yang sudah baligh atau seseorang menunaikan zakat atas nama orang lain yang tidak termasuk tanggungannya. 

Dalam hal ini, niat dan zakat dari muzaki baru dianggap sah jika izin telah diberikan oleh pihak yang dizakati, sehingga kewajiban fitrah orang tersebut dapat dianggap terpenuhi.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut adalah panduan niat untuk tahun 2026.

1. Zakat untuk diri sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri an nafsii lillaahi ta'ala”
Arti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri karena Allah SWT.”

2. Zakat untuk orang yang menjadi tanggungan
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri an zaujatii waladii lillaahi ta'ala”
Arti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri dan/atau anak saya karena Allah SWT.”

Besaran Zakat Fitrah 2026

Untuk Ramadan 2026/1447 H, BAZNAS menetapkan jumlah zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang. Nominal ini setara dengan 2,5–3,5 liter beras premium yang umum dikonsumsi masyarakat.

Ketua BAZNAS RI, KH. Noor Achmad, menjelaskan bahwa besaran ini telah ditetapkan melalui kajian mendalam. Ia juga menekankan adanya kemungkinan penyesuaian jika harga beras di suatu daerah berbeda secara signifikan.

Dengan mengikuti pedoman resmi ini, pembayaran zakat fitrah menjadi tertib, jelas, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga kewajiban bagi setiap muslim dapat terpenuhi dengan tepat.

Besaran dan Cara Menghitungnya

Berikut panduan menghitung zakat fitrah 2026 baik dalam bentuk beras maupun uang:

1. Menghitung Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras

Rumus praktis: 2,5 kg beras premium × jumlah anggota keluarga yang wajib membayar zakat.

  • Contoh 1: Satu orang ? 2,5 kg beras
  • Contoh 2: Empat anggota keluarga ? 2,5 kg × 4 = 10 kg beras

Pastikan beras yang diberikan layak konsumsi dan memiliki kualitas yang biasa dikonsumsi sehari-hari. 

Penyerahan dapat dilakukan melalui panitia zakat di masjid atau lembaga resmi agar distribusi tepat sasaran.

2. Menghitung Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Jika ingin membayar dengan uang, BAZNAS menetapkan Rp50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kg beras premium atau 3,5 liter.

  • Contoh 1: Satu orang ? Rp50.000
  • Contoh 2: Empat anggota keluarga ? Rp50.000 × 4 = Rp200.000

Pembayaran dalam bentuk uang lebih praktis karena memudahkan distribusi. Uang yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membeli bahan pokok atau disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat.

Apakah Zakat Fitrah 2026 Boleh Dibayar Lebih?

Zakat fitrah 2026 boleh dibayarkan lebih dari jumlah yang telah ditetapkan. Kelebihan pembayaran tersebut bukan bagian dari kewajiban, melainkan masuk kategori sedekah tambahan di luar zakat fitrah wajib.

Hal yang paling utama adalah menunaikan zakat sesuai ketentuan resmi. Memberikan lebih dari jumlah wajib justru dianjurkan sebagai bentuk kepedulian sosial. 

Semakin besar kepedulian, semakin luas manfaat yang diterima masyarakat yang membutuhkan, sejalan dengan tujuan zakat fitrah untuk membantu fakir miskin menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan ketentuan BAZNAS, zakat dapat dibayarkan mulai awal Ramadan hingga paling lambat sebelum salat Idul Fitri.

Penyaluran kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum salat Id, yaitu sebelum khatib naik mimbar.

Dengan memperhatikan waktu ini, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. 

Membayar lebih awal juga memudahkan proses distribusi sehingga zakat sampai tepat sasaran.

Sebagai penutup, zakat fitrah adalah ibadah penting yang membersihkan harta dan menolong sesama, menjadikan Ramadan lebih bermakna bagi umat Islam.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index