LITERASIKEUANGAN.COM — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mendorong transformasi perkotaan di Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan penduduk kota yang diproyeksi mencapai 72 persen pada 2045. Pemerintah menyiapkan payung hukum baru untuk menyinkronkan penanganan kawasan kumuh yang selama ini berjalan terpisah-pisah.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan perlunya pembenahan tata kelola perkotaan nasional. Ia menyebut urbanisasi sebagai fenomena yang terus berlangsung dan tidak bisa diabaikan.
Pada 2045, diperkirakan 72 persen masyarakat Indonesia akan tinggal di wilayah perkotaan. Angka itu menuntut kesiapan infrastruktur dan pelayanan dasar yang jauh lebih besar dari kondisi sekarang.
Kota Diminta Tangguh Hadapi Perubahan Iklim
AHY menyoroti sejumlah tantangan perkotaan yang dinilai kian mendesak. Mulai dari tata ruang, kemacetan, persampahan, banjir, hingga akses pendidikan dan kesehatan.
Menurut dia, kota-kota di Indonesia harus dipersiapkan untuk menampung pertambahan penduduk dan aktivitas ekonomi. Namun kesiapan itu tidak boleh mengorbankan ketahanan terhadap perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.
"Jangan sampai kota kita tidak tangguh. Kita mengejar kemajuan, kita mengejar kesejahteraan, tapi jangan sampai tidak tangguh dan tidak punya daya tahan terhadap perubahan iklim dan juga kerusakan lingkungan," ujar AHY dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan pembangunan kota ke depan harus diarahkan agar semakin layak huni, inklusif, hijau, tangguh, dan produktif bagi generasi mendatang.
Payung Hukum Baru untuk Kawasan Kumuh
Pemerintah membenahi penataan kawasan kumuh dengan mengintegrasikan berbagai program yang selama ini berjalan secara terpisah. Pembenahan itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Pemukiman Kumuh Terpadu.
Lewat pendekatan tersebut, pemerintah ingin penataan tidak hanya berfokus pada perbaikan rumah. Cakupannya diperluas hingga seluruh kebutuhan dasar dan fasilitas pendukung dalam satu kawasan.
AHY juga menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya manusia sebagai salah satu modal utama pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
"Pada akhirnya kita harus bekerja keras berkali-kali lipat lebih hebat," kata AHY.
Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Kunci
Persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota menjadi perhatian AHY. Ia menilai perbedaan kewenangan tidak seharusnya menjadi hambatan bagi penyelesaian persoalan di lapangan.
Koordinasi lintas tingkat pemerintahan dinilai menjadi kunci agar program penataan kota dan kawasan kumuh berjalan efektif. Tanpa sinkronisasi, upaya pembenahan berisiko tumpang tindih atau justru meninggalkan celah yang tidak tertangani.
Pemerintah pusat berharap pendekatan terpadu ini mempercepat penanganan kawasan kumuh sekaligus memperkuat kesiapan kota-kota menghadapi tekanan urbanisasi dalam dua dekade mendatang.