JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memberikan instruksi untuk mengalihkan rekening gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dari bank pembangunan daerah (BPD) menuju bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya menyampaikan bahwa kabar mengenai instruksi atau kebijakan itu bukan bersumber dari Kementerian Keuangan. Setelah mengonfirmasi secara langsung kepada jajaran pejabat di kementeriannya, ia memastikan tidak terdapat regulasi yang mengatur pengalihan rekening gaji ASN tersebut.
”Nggak ada, kami nggak pernah instruksikan itu. Saya tanya orang saya, nggak ada. Nggak ada aturan itu,” kata Purbaya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Ia pun mempertanyakan asal-usul kabar wacana pengalihan rekening gaji ASN daerah itu. Purbaya menegaskan, jika kebijakan seperti itu memang ada, pemerintah pasti bakal mengumumkannya secara resmi.
”Itu dapat dari mana? Saya balikin lagi. Nggak ada. Nggak ada. Nanti kalau ada [perintahnya], kasih tahu kami [di Kementerian Keuangan],” ujarnya.
Di lain sisi, Purbaya memandang peran BPD justru harus disokong. Ia menilai BPD memegang peranan krusial lantaran berasosiasi langsung dengan pemerintah daerah.
”Kalau untuk saya sih sebaiknya jangan ke Danantara [Bank Himbara] saja. Kalau enggak, bank BPD juga enggak hidup. BPD kan punya pemerintahan. Harusnya sih dihidupkan dengan cara itu [rekening gaji ASN],” kata Purbaya.
Penjelasan Purbaya ini amat krusial bagi BPD, mengingat tata kelola rekening dan penyaluran gaji ASN daerah merupakan salah satu pilar utama bisnis mereka.
Sebelumnya, isu pengalihan penggajian ASN daerah dari BPD ke bank Himbara menuai perhatian dari para pekerja di industri BPD. Presiden Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) Alex Sandra menyebutkan, karyawan BPD kini berhadapan dengan aneka tantangan, mulai dari arus teknologi hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sekiranya skema gaji ASN daerah benar-benar dialihkan.
Menurut Alex, pengalihan itu rentan mengikis pangsa pasar terbesar BPD yang selama ini disokong oleh gaji ASN daerah. Imbasnya, kondisi ini bisa menekan likuiditas dan memicu kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL), sebab porsi portofolio kredit segmen ASN di BPD umumnya berkisar antara 40 hingga 70 persen.
”Alih-alih untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah, kebijakan tersebut (pemindahan penggajian ASN daerah) justru berpotensi melemahkan industri perbankan daerah,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Jakarta pekan lalu.