Revisi TBA Tiket Pesawat Ditargetkan Rampung Pertengahan September

Revisi TBA Tiket Pesawat Ditargetkan Rampung Pertengahan September
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Perhubungan menargetkan revisi formulasi tarif batas atas tiket pesawat domestik rampung pada pertengahan September 2026. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengemukakan bahwa pembahasan perubahan tarif batas atas tersebut telah berjalan dengan melibatkan Indonesia National Air Carriers Association serta Asosiasi Perusahaan Jasa Penerbangan Indonesia. 

Menurutnya, proses harmonisasi aturan pun sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu tahapan administrasi sebelum ditetapkan. Setelah aturan tersebut berlaku, formulasi tarif batas atas yang baru akan langsung diterapkan.

“Kami sih berharap pertengahan bulan ini selesai. Kalau selesai otomatis diterapkan,” ujarnya, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Revisi tersebut akan mengubah Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Lukman menjelaskan peraturan tersebut mengatur formula perhitungan tarif batas atas. Selepas revisi aturan itu selesai, pemerintah juga akan meninjau Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106/2019 yang mengatur besaran tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dengan demikian, Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019 berkaitan dengan formula perhitungan, sedangkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106/2019 mengatur nilai tarif batas atas yang berlaku. 

“Nanti ada lagi review KM 106. Itu diatur besarannya, nilainya. Kalau PM 20 ini kan formulanya,” kata Lukman. Penerapan tarif batas atas yang baru nantinya akan mengacu pada formulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019. Lukman menegaskan formulasi yang saat ini digunakan tidak lagi menjadi acuan setelah aturan baru berlaku. “Otomatis dengan TBA muncul, FS yang berlaku sekarang enggak dipakai lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah selama ini menerapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk mengakomodasi lonjakan serta fluktuasi harga avtur. Besarannya dapat mencapai 10% hingga 100% sesuai ketentuan yang berlaku. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelumnya menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dari 30% menjadi 40% dari tarif batas atas penumpang kelas ekonomi. Kebijakan itu diterapkan setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan harga avtur. 

Berdasarkan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat Rp23.315 per liter, naik sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.

Kemenhub menegaskan bahwa angka 40% merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat diterapkan oleh maskapai. 

Artinya, maskapai tidak wajib menetapkan biaya tambahan bahan bakar sebesar 40% dan kenaikan harga tiket tidak otomatis mencapai 40%. 

Berikut adalah daftar harga rata-rata avtur yang menjadi acuan biaya tambahan bahan bakar: Bulan Mei dengan harga rata-rata Rp29.116 per liter dan biaya tambahan bahan bakar 50%, Juni dengan harga Rp26.089 per liter dan biaya tambahan bahan bakar 50%, Juli dengan harga Rp21.369,60 per liter dan biaya tambahan bahan bakar 40%, Agustus dengan harga Rp21.102,48 per liter dan biaya tambahan bahan bakar 30%, serta September dengan harga Rp23.315 per liter dan biaya tambahan bahan bakar 40%.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index