Muktamar NU Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Terkait Anggaran MBG

Muktamar NU Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Terkait Anggaran MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: NET)

JAKARTA - Sidang pleno Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan supaya pemerintah menaati ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang alokasi dana pendidikan dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhitung mulai tahun 2027.

"PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027," ucap pembaca rekomendasi Bathsul Masa'il Qanunniyah yang terdengar dari speaker luar ruang sidang pleno, Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

"Tidak menunggu sampai di 2028," ucap pembaca rekomendasi lagi.

Saran tersebut disampaikan dengan berpedoman pada ketentuan UUD 1945 yang menetapkan kewajiban porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Namun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal," ucap pembaca rekomendasi. Salah satu pemicu tidak optimalnya pelaksanaan tersebut ialah penggunaan dana sektor pendidikan untuk membiayai program MBG.

Pihak pembaca rekomendasi mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi lewat putusan bernomor 40/PUU/2021/2026 telah menetapkan ketentuan bahwa pos anggaran pendidikan dilarang dialokasikan bagi program MBG.

Oleh sebab itu, setiap penyusunan kebijakan anggaran wajib selaras dengan prinsip kemaslahatan, menghadirkan asas keadilan, menghindari pemborosan, serta menerapkan skala prioritas secara tepat.

Di sisi lain, Muktamar ke-35 NU ini dilangsungkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sepanjang tanggal 27 sampai 31 Agustus 2026.

Di dalam rangkaian Muktamar tersebut, terdapat berbagai agenda pengkajian persoalan hukum Islam kontemporer, termasuk penyusunan berbagai rekomendasi hukum.

Adapun puncak perhelatan akbar Muktamar ini berfokus pada pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa jabatan 2026 hingga 2031.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index