JAKARTA - Kabinet saat ini tengah mendiskusikan penanganan fiskal terhadap transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) sejalan dengan pemgembangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas di bursa saham nusantara.
Seiring dengan peluncuran ETF di bursa saham pada Senin (10/8), transaksi EGR diantisipasi dapat memperoleh pembebasan pajak layaknya aktivitas perdagangan di bursa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pengkajian mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) terkait transaksi EGR sudah didiskusikan bersama Kementerian Keuangan.
"Ya di pasar modal, seluruhnya kan ada pengecualian. Jadi itu yang kami juga harapkan bisa dilakukan. Dan tadi sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga kepada awal media di kantor Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (10/8/2026).
Airlangga di dalam pidatonya menerangkan bahwa pihak istana telah mengkaji perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR. Berdasarkan pandangannya, penanganan pajak yang pas diantisipasi mampu memacu pertumbuhan transaksi EGR agar dapat tumbuh selaras bersama instrumen bursa saham lainnya.
"Makanya Pak Dirjen kalau ngomong saya catat langsung Pak. Sekarang ini harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa," katanya.
EGR menjelma sebagai komponen dari pematangan ekosistem ETF emas. Airlangga memuji langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan EGR sebagai efek yang berhak dicatatkan sebagai surat berharga di dalam portofolio ETF emas.
Menurut Airlangga, kehadiran ETF emas bukan sekadar memperkaya alternatif penanaman modal bagi publik, melainkan pula mampu mendongkrak likuiditas bursa. Komoditas tersebut pun diantisipasi sanggup merangkul sejumlah pihak dalam ekosistem emas, mulai dari pengelola modal, bank kustodian, bank bullion, dealer sampai bursa efek.
"Dan emas bukan hanya menambah pilihan investasi, tetapi juga meningkatkan likuiditas," ujar Airlangga.
Dirinya pun mengutarakan, perluasan ETF emas membuka celah bagi badan usaha asuransi guna menanamkan modal pada emas. Sebelumnya, menurut Airlangga, lembaga penjaminan tersebut tidak diizinkan berinvestasi langsung pada bullion.
Lewat pematangan ETF emas beserta EGR, pihak kabinet mengantisipasi pendalaman industri finansial Nusantara semakin solid sekalian menggenjot intensitas perdagangan di bursa saham.