Kepala BGN Tetapkan Tenggat Waktu Hingga 10 Agustus 2026 Bagi SPPG Untuk Urus SLHS

Kepala BGN Tetapkan Tenggat Waktu Hingga 10 Agustus 2026 Bagi SPPG Untuk Urus SLHS
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. (Foto: NET)

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menetapkan batas tenggat bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyelesaikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat 10 Agustus 2026 demi memastikan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus), dan SLHS ini antara 0 atau 1, anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar. Jadi ini nanti kami kasih kesempatan sampai tanggal 10, ini antara 0 sama 1, jadi kalau misalnya SLHS enggak memenuhi persyaratan, itu 0," ucap Sudaryono dalam sesi jumpa pers yang disimak secara daring di ibu kota pada hari Kamis (6/8/2026).

Sudaryono menekankan penerapan kebijakan tanpa toleransi terhadap masalah keamanan pangan serta mengkategorikannya sebagai peristiwa genting apabila ditemukan SPPG yang melanggar ketentuan. 

Di samping membekukan operasional dapur, BGN turut menjalin kerja sama secara intensif bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna menelusuri akar permasalahan keracunan.

"Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kemenkes, kemudian SPPG-nya kami copot, dan kami investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini keracunan kami sudah mengubah, jadi ini keracunan menjadi suatu hal yang fatal karena perlakuannya ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga, yang harus kami jamin keamanan dan kesehatannya," tutur Sudaryono.

Sudaryono turut memastikan bakal langsung memberhentikan pimpinan SPPG yang dapurnya dikenai sanksi pembekuan atau penangguhan status.

"Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan," kata Sudaryono.

Pimpinan lembaga tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memberhentikan sebanyak 137 kepala SPPG, yang mana 49 orang di antaranya bertugas di wilayah Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, masing-masing 10 orang di Sumatra Utara serta Banten, dan lima orang di Jawa Tengah.

"Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," ujar Sudaryono.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index