Irma Suryani Desak BGN Keluarkan Surat Edaran Larangan SPPG

Irma Suryani Desak BGN Keluarkan Surat Edaran Larangan SPPG
Legislator Minta Kepala BGN Terbitkan SE Larangan Bahan Subsidi [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, supaya sesegera mungkin menerbitkan instruksi tertulis berupa surat edaran mengenai larangan pemanfaatan barang bersubsidi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dia (Kepala BGN) harus mengeluarkan surat edaran ke semua SPPG yang ada, berikut sanksi yang akan dikenakan di surat edaran itu," kata Irma, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut pandangannya, apabila imbauan tersebut hanya disebarluaskan melalui pemberitaan media massa, timbul kekhawatiran pesan larangan itu tidak tersampaikan secara efektif ke wilayah-wilayah di daerah.

"Nah, ini juga saya melakukan kritisi nih kepada beliau. Harus bikin surat edaran ke seluruh SPPG yang ada, gitu ya, agar jangan menggunakan bahan bahan yang memang itu diperuntukkan bagi masyarakat yang penerima subsidi," ujar dia. 

Baca juga: SPPG Wajib Beli Bahan Pangan Sesuai HAP, Legislator: Baik untuk Cegah Praktik Mark Up Selain itu, politikus Partai Nasdem tersebut turut menuntut Kepala BGN agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran koordinator kecamatan (korcam), koordinator wilayah (korwil), serta para Kepala SPPG yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara optimal. Menguji Klaim PT DSI Kelola Devisa dan Tekan Gap Harga Ekspor Artikel Kompas.id

"Banyak SPPG-SPPG yang tidak memberikan menu sesuai yang ditetapkan, sesuai harga, kenapa masih bisa terjadi? Itu kan tanggung jawab Korcam, Korwil. Tanggung jawab Kepala SPPG juga. Kok masih bisa berjalan? Artinya mereka enggak kerja, itu saja poin saya. Maka saya minta mereka untuk dievaluasi, gitu," ujar dia. 

Larang SPPG pakai bahan bersubsidi Kepala BGN Sudaryono melarang dapur MBG atau SPPG menggunakan barang subsidi. Ada tiga barang subsidi yang disebut oleh Sudaryono, yakni elpiji 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dan minyak goreng MinyaKita. Baca juga: Waka Komisi IX: Penutupan 833 SPPG Bukan Terobosan, BGN Harus Perketat Verifikasi sejak Awal

"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ucap Sudaryono, dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Sudaryono menegaskan bakal menindak tegas dapur yang tetap menggunakan barang subsidi.

"Kalau memang ngeyel bandel ya kami tutup dapurnya," ucap dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index