Coretax Mobile

Coretax Mobile Resmi Diluncurkan, Kini Lapor SPT Tahunan Bisa Lewat HP

Coretax Mobile Resmi Diluncurkan, Kini Lapor SPT Tahunan Bisa Lewat HP
Coretax Mobile Resmi Diluncurkan, Kini Lapor SPT Tahunan Bisa Lewat HP

JAKARTA - Pelaporan pajak kini semakin praktis seiring dengan perkembangan layanan digital yang terus diperluas oleh pemerintah.

Wajib pajak tidak lagi harus bergantung pada perangkat komputer atau datang langsung ke kantor pajak untuk menyampaikan kewajibannya. Kini, proses tersebut bisa dilakukan langsung melalui ponsel dengan lebih mudah dan efisien.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan hadirnya layanan berbasis aplikasi, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, sederhana, dan dapat diakses kapan saja tanpa batasan tempat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi mobile, yakni Coretax Mobile atau M-Pajak.

Layanan ini ditujukan khusus bagi wajib pajak karyawan dengan status SPT nihil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang diterbitkan oleh DJP pada 7 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi sistem Coretax DJP untuk mempermudah pelaporan pajak secara digital.

"Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil," dikutip dari pengumuman tersebut, Selasa (7/4/2026).

Layanan Coretax Mobile Jadi Solusi Praktis Pelaporan Pajak Secara Digital

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, Coretax Mobile merupakan versi mobile dari sistem Coretax DJP yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara lebih praktis melalui perangkat ponsel.

Adapun kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan layanan ini meliputi wajib pajak orang pribadi yang bekerja pada satu pemberi kerja serta menyampaikan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.

Syarat dan Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk Lapor SPT Tahunan

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store atau App Store, kemudian login menggunakan akun Coretax DJP.

Setelah itu, pengguna dapat membuat konsep SPT dan mengisi data secara lengkap, benar, dan jelas sebelum melakukan pelaporan.

Panduan Penggunaan dan Imbauan Keamanan bagi Wajib Pajak Pengguna Aplikasi

DJP juga menyediakan panduan lengkap penggunaan Coretax Mobile yang dapat diakses secara daring. Selain itu, masyarakat diimbau untuk hanya mengunduh aplikasi melalui kanal resmi guna menghindari potensi penipuan.

DJP menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi tersebut. Wajib pajak yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index