JAKARTA - Upaya pemberantasan penipuan digital di Indonesia menunjukkan hasil positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memulihkan dana korban penipuan online senilai Rp167 miliar hingga 26 Februari 2026.
Pemulihan ini menjadi bukti keberhasilan koordinasi antara OJK, lembaga keuangan, dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam melindungi masyarakat dari kerugian digital.
Jumlah pemulihan tersebut mencakup 1.072 korban penipuan digital yang rekeningnya sebelumnya diblokir oleh IASC dari 15 bank yang menjadi alat transaksi para pelaku.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyebutkan bahwa angka ini merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan scam digital yang telah berjalan sejak 22 November 2024.
Laporan Penipuan dan Rekening yang Diblokir
Sejak awal operasi IASC, sebanyak 477.600 laporan penipuan telah diterima, mencakup 809.355 rekening yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal. Laporan datang dari berbagai sumber: 243.323 melalui bank atau penyedia sistem pembayaran, sementara 234.277 laporan disampaikan langsung oleh masyarakat melalui sistem IASC.
Dari total rekening yang dilaporkan, OJK dan IASC telah memblokir 436.727 rekening dengan total dana korban yang dibekukan mencapai Rp566,1 miliar. Tidak hanya rekening, OJK juga memblokir 75.711 nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam aksi penipuan, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah ini memastikan para pelaku kehilangan sarana untuk menipu lebih lanjut. Pemblokiran rekening dan nomor telepon menjadi strategi efektif mengurangi risiko masyarakat menjadi korban berulang.
Pengaduan Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen
Selain pemblokiran rekening dan nomor, OJK juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. Dari 1 Januari hingga 5 Februari 2026, tercatat 65.139 permintaan layanan diterima, termasuk 9.323 pengaduan.
Rinciannya meliputi:
3.169 pengaduan dari sektor perbankan
3.914 dari industri financial technology (fintech)
1.914 dari sektor pembiayaan
208 dari sektor asuransi
Sisanya dari pasar modal dan industri keuangan nonbank
OJK memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara transparan dan tepat waktu. Hal ini membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penipuan.
Sanksi dan Perbaikan Tata Kelola Lembaga Keuangan
OJK tidak hanya memulihkan dana korban, tetapi juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola di lembaga keuangan. Hingga saat ini, OJK telah memberikan:
16 peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
2 instruksi tertulis
12 sanksi denda kepada 10 PUJK
Tindakan ini memastikan lembaga keuangan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah praktik yang merugikan nasabah.
Selain itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026.
“Upaya ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal sejak awal tahun, termasuk menangani 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal,” kata Friderica. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya.
Komitmen OJK Lindungi Konsumen Digital
Keberhasilan pemulihan dana korban dan penutupan entitas ilegal menegaskan bahwa pengawasan terhadap keuangan digital menjadi prioritas. OJK mendorong seluruh lembaga keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, edukasi konsumen, serta respons cepat terhadap laporan penipuan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap tawaran mencurigakan, memeriksa legalitas penyedia layanan finansial, serta memanfaatkan kanal resmi pengaduan. Sinergi antara OJK, IASC, lembaga perbankan, fintech, dan Komdigi menjadi kunci mengurangi risiko kerugian digital di Indonesia.
Pemulihan Rp167 miliar hingga Februari 2026 membuktikan bahwa pengawasan aktif dan kolaborasi lintas sektor mampu memberikan perlindungan nyata bagi nasabah. Langkah ini menjadi model bagi strategi nasional dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.