JAKARTA - Wacana penerapan asuransi perjalanan wajib bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia mulai mencuat seiring meningkatnya perhatian terhadap aspek perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko di sektor pariwisata.
Meski gagasan tersebut dinilai strategis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diputuskan dan saat ini masih berada dalam tahap kajian mendalam.
Industri asuransi nasional disebut menjadi salah satu pihak yang menginisiasi pembahasan ini. Tujuan utamanya bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis, melainkan memastikan wisatawan mancanegara mendapatkan perlindungan memadai selama beraktivitas di Indonesia, sekaligus memperkuat fondasi ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan.
Kebijakan Masih Dalam Tahap Kajian OJK
OJK menyampaikan bahwa pembahasan mengenai asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing masih berada pada fase awal. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa prosesnya melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Selain itu, berkoordinasi juga dengan lintas kementerian atau lembaga, melibatkan OJK dalam pembahasannya,” kata Ogi Prastomiyono.
Menurut Ogi, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan yang nantinya dirumuskan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan, sekaligus memastikan implementasinya selaras dengan regulasi yang berlaku di sektor keuangan dan pariwisata.
Tujuan Perlindungan Wisatawan dan Pengelolaan Risiko
Ogi memandang bahwa rencana penerapan asuransi perjalanan wajib bagi wisatawan asing pada prinsipnya bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko. Hal ini mencakup berbagai potensi kejadian yang bisa dialami wisatawan selama berada di Indonesia, mulai dari risiko kesehatan hingga kendala perjalanan lainnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional. Dengan adanya jaminan perlindungan yang jelas, wisatawan diharapkan merasa lebih aman dan nyaman, sehingga citra pariwisata Indonesia di mata dunia dapat semakin meningkat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelaksanaan Harus Kompetitif dan Terbuka
Dalam pelaksanaannya, Ogi menyebutkan bahwa jika kebijakan asuransi wajib perjalanan ini benar-benar diterapkan, maka mekanismenya harus bersifat kompetitif dan terbuka. Artinya, tidak ada perusahaan asuransi tertentu yang diberi keistimewaan.
“Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan persaingan sehat di industri asuransi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk asuransi perjalanan yang ditawarkan kepada wisatawan asing.
Potensi Dampak Positif bagi Industri Asuransi
Lebih lanjut, Ogi menilai bahwa apabila kebijakan tersebut terealisasi, maka dampaknya bagi industri asuransi nasional cenderung positif. Selain memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan asing, kebijakan ini juga dapat membuka peluang pengembangan produk asuransi melalui perluasan pasar.
Dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang terlindungi, perusahaan asuransi berpotensi mengembangkan inovasi produk yang lebih variatif dan sesuai dengan kebutuhan wisatawan internasional. Hal ini sekaligus menjadi momentum bagi industri asuransi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Pandangan dan Harapan dari Asosiasi Asuransi
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku telah mengetahui adanya wacana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyampaikan bahwa pembahasan kebijakan tersebut masih berada pada tahap awal koordinasi di tingkat nasional.
“Pada level nasional, pembahasan masih berada pada tahap awal koordinasi antarpemangku kepentingan,” ujarnya kepada Kontan.
Dari perspektif AAUI, Budi menilai bahwa skema ideal jika asuransi perjalanan diwajibkan adalah mekanisme yang sederhana dan mudah diakses oleh wisatawan. Selain itu, perlindungan minimum yang diberikan harus jelas, seperti biaya medis darurat, evakuasi medis, serta perlindungan terhadap risiko perjalanan lainnya.
“Prinsip utamanya, memastikan wisatawan terlindungi tanpa mengurangi kenyamanan berwisata di Indonesia,” ungkapnya.
Budi juga menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut berpotensi terwujud apabila terdapat keselarasan kebijakan antarkementerian, serta kesiapan infrastruktur digital untuk mendukung proses verifikasi polis. Jika semua aspek tersebut terpenuhi, ia menilai dampaknya bagi industri asuransi umum akan cenderung positif, terutama pada lini asuransi perjalanan yang diproyeksikan mengalami peningkatan permintaan seiring bertambahnya jumlah wisatawan yang diproteksi.