LISTRIK

Rincian Tarif Listrik PLN 2-8 Februari 2026 Tanpa Perubahan Harga

Rincian Tarif Listrik PLN 2-8 Februari 2026 Tanpa Perubahan Harga
Rincian Tarif Listrik PLN 2-8 Februari 2026 Tanpa Perubahan Harga

JAKARTA - Penetapan tarif listrik oleh PLN selalu menjadi perhatian masyarakat dan pelaku usaha karena berpengaruh langsung pada pengeluaran bulanan dan biaya operasional. 

Pada periode 2-8 Februari 2026, pemerintah dan PLN kembali menetapkan tarif listrik terbaru tanpa melakukan perubahan dari ketetapan sebelumnya pada Januari 2026.

Artinya, pelanggan baik yang menggunakan listrik subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif dalam periode ini.

Keputusan mempertahankan tarif listrik pada level yang sama selama awal tahun 2026 ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor bisnis dalam mengatur anggaran mereka di tengah berbagai tantangan ekonomi. 

Penetapan tarif listrik sendiri bersifat triwulanan, sehingga masyarakat perlu mencermati setiap perubahan yang mungkin terjadi setiap tiga bulan sekali.

Kebijakan Tarif Listrik Triwulanan

Tarif listrik yang ditetapkan berlaku selama tiga bulan, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi makro yang dipengaruhi oleh beberapa indikator penting. 

Penyesuaian tarif listrik mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), tingkat inflasi nasional, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Keempat indikator ini menjadi tolok ukur agar harga listrik yang diterapkan tetap rasional dan tidak membebani konsumen berlebihan.

Pada periode 2-8 Februari 2026, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik sesuai dengan ketetapan Januari 2026. 

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian biaya bagi konsumen rumah tangga maupun pelaku bisnis dan industri, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun yang masih sarat dengan dinamika global.

Tarif Subsidi untuk Rumah Tangga Miskin dan Pelanggan Sosial

PLN memberikan perhatian khusus kepada golongan pelanggan bersubsidi, terutama rumah tangga dengan daya listrik rendah serta pelanggan sosial yang tergolong kurang mampu. Golongan ini masih menikmati tarif listrik yang sangat terjangkau sehingga akses energi tetap terjamin untuk seluruh lapisan masyarakat.

Untuk periode ini, tarif listrik subsidi rumah tangga dengan daya 450 VA tetap Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA subsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh. Tarif ini memberikan keringanan signifikan bagi keluarga berpenghasilan rendah agar kebutuhan listrik dasar mereka dapat terpenuhi tanpa beban biaya yang memberatkan.

Selain itu, golongan pelanggan sosial yang terdiri dari berbagai keperluan pelayanan sosial juga diberikan tarif listrik khusus dengan harga lebih rendah dibanding tarif nonsubsidi. 

Contohnya, golongan S-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan Rp325 per kWh, yang merupakan tarif sangat ekonomis bagi fasilitas pelayanan sosial seperti panti asuhan, tempat ibadah, dan lembaga sosial lainnya.

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi dan Pelanggan Bisnis

Untuk golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik di atas subsidi, tarif yang berlaku juga tidak berubah. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA ke atas sampai 2.200 VA, tarifnya sekitar Rp1.352 hingga Rp1.444,70 per kWh. 

Sedangkan untuk golongan R-2/TR dan R-3/TR dengan daya lebih besar seperti 3.500 VA hingga di atas 6.600 VA, tarifnya adalah Rp1.699,53 per kWh.

Pelanggan bisnis kecil dan menengah juga mendapatkan kepastian tarif yang tidak berubah, yakni golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA tarifnya Rp1.444,70 per kWh, dan golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA mendapatkan tarif Rp1.114,74 per kWh. 

Kondisi ini memberikan kemudahan pengusaha dan pelaku usaha untuk merencanakan biaya operasional dan memperkirakan harga jual produk atau jasa mereka dengan lebih pasti.

Tarif Listrik untuk Industri dan Fasilitas Pemerintah

Sektor industri, sebagai salah satu pengguna listrik terbesar, juga mendapatkan tarif listrik yang stabil. Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA memperoleh tarif Rp1.114,74 per kWh, sedangkan golongan I-4/TT dengan daya besar di atas 30.000 kVA mendapatkan tarif Rp996,74 per kWh, yang merupakan tarif paling rendah untuk listrik industri besar.

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga mendapatkan tarif listrik khusus sesuai golongan dan daya yang digunakan. 

Contohnya, golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh, sementara golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dipatok Rp1.522,88 per kWh. Penerangan jalan umum (P-3/TR) dan golongan L/TR, TM, TT juga mendapat tarif di kisaran Rp1.644,52 hingga Rp1.699,53 per kWh.

Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru Periode 2-8 Februari 2026

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN untuk periode 2-8 Februari 2026, yang tetap mengacu pada ketetapan Januari 2026:

Tarif listrik subsidi rumah tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Tarif listrik keperluan rumah tangga nonsubsidi

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik keperluan bisnis

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif listrik keperluan industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik pada periode 2-8 Februari 2026, PLN dan pemerintah memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk menyesuaikan pengeluaran tanpa tekanan biaya listrik yang meningkat. 

Stabilitas tarif ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong efisiensi penggunaan listrik pada semua sektor.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index