DJP Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Oktober 2026

Kamis, 17 September 2026 | 09:41:00 WIB

LITERASIKEUANGAN.COM — Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang online di platform e-commerce berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kepastian ini muncul setelah sejumlah lokapasar besar menyatakan siap memungut pajak tersebut.

Kebijakan ini sempat dua kali ditunda. Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan penundaan hingga paling cepat November 2026 atau sampai pertumbuhan ekonomi kembali di atas 6 persen.

Lokapasar Besar Siap Pungut Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut sejumlah platform besar seperti Shopee hingga TikTok Shop telah menyanggupi pungutan tersebut. "Mereka sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Insyaallah kita akan aktivasi aturan dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap," ujar Bimo di Jakarta.

Dengan kesiapan platform, DJP menilai tidak ada alasan menunda lagi. Aktivasi aturan tinggal menunggu waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.

Aturan Tertuang di PMK 37/2025

Dasar hukum pungutan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku Juli dengan sosialisasi lebih dulu, lalu resmi Agustus, namun kembali ditunda.

Penundaan sebelumnya dilakukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi. Pemerintah ingin memastikan momentum pemulihan tidak terganggu oleh beban administrasi baru bagi pelaku usaha digital.

Dampak ke Pedagang Online

Bagi pedagang online, kebijakan ini berarti penghasilan dari penjualan di platform e-commerce akan dipungut PPh oleh lokapasar. Pemungutan dilakukan otomatis oleh platform, sehingga pedagang tidak perlu menyetor sendiri.

Skema ini menyasar pedagang yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan PMK. Pelaku UMKM yang omzetnya di bawah ambang batas tetap mendapat perlakuan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Platform e-commerce berperan sebagai pemungut pajak, mirip mekanisme yang sudah berjalan di sektor lain. Dengan begitu, kepatuhan pajak di sektor perdagangan digital diharapkan meningkat tanpa membebani pedagang secara langsung.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Pelaku usaha menantikan detail teknis implementasi, termasuk mekanisme pemungutan dan pelaporan oleh platform. Sosialisasi menjadi kunci agar pedagang kecil tidak kaget dengan perubahan ini.

Pemerintah berharap penerapan pajak ini memperluas basis pajak dari ekonomi digital yang selama ini tumbuh pesat. Namun, keberhasilannya bergantung pada kesiapan platform dan pemahaman pedagang di lapangan.

Bagi konsumen, kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga jual di sejumlah toko online, tergantung bagaimana pedagang menyesuaikan beban pajaknya. DJP menegaskan implementasi akan berjalan sesuai jadwal 1 Oktober 2026.

Terkini