Lifting Migas Turun Tapi Cost Recovery Naik, Ini Kata DPR

Rabu, 09 September 2026 | 23:50:01 WIB
Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng. (Foto: NET)

JAKARTA — Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyoroti lonjakan anggaran pengembalian biaya operasi atau cost recovery yang tidak sejalan dengan capaian produksi minyak serta gas bumi nasional. 

Cost recovery merupakan dana pengganti operasional yang dialokasikan terlebih dahulu oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama guna keperluan eksplorasi, eksploitasi, serta produksi migas. 

Berdasarkan pembiayaan tersebut, KKKS berhak menerima pengembalian biaya yang telah dibelanjakan pada suatu wilayah kerja setelah beroperasi secara komersial.

Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng menganggap terdapat permasalahan krusial yang wajib diungkapkan secara transparan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

Pasalnya, di satu sisi negara terus mengucurkan dana jumbo untuk cost recovery, namun di sisi lain produksi migas dalam negeri justru menghadapi tren penurunan.

Cost recovery kami dari tahun ke tahun meningkat, tapi lifting kami bukannya meningkat, malah menurun. SKK Migas harus bisa menjelaskan the reason and the logic di balik situasi ini,” ucap Mekeng melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Mekeng menyoroti alokasi cost recovery yang diproyeksikan menyentuh angka sekitar US$10,1 miliar atau setara Rp175 triliun pada tahun 2027. Nominal tersebut mengalami peningkatan dibandingkan target tahun 2026 yang berada di kisaran US$8,5 miliar. 

Tren kenaikan ini telah berlangsung beberapa tahun terakhir, di mana dana cost recovery sempat mencatatkan angka US$7,7 miliar pada 2023 sebelum akhirnya melambung menjadi US$8,3 miliar.

Menurut Mekeng, dengan besaran dana tersebut, pemerintah bersama SKK Migas wajib membuktikan secara nyata ihwal manfaat yang diterima oleh negara.

“Kalau anggaran sebesar itu dikeluarkan, tetapi kami tetap menghadapi masalah lifting yang turun, tentu pertanyaannya adalah: sebenarnya uang itu digunakan untuk apa dan seberapa besar dampaknya terhadap produksi?” sebut Mekeng.

Pemerintahan sendiri sedang berupaya mencapai target lifting minyak tahun 2027 sebesar 612.500 barel per hari, naik dari target 610.000 barel per hari pada 2026, serta berambisi menggenjotnya hingga menembus level 1 juta barel pada 2029. 

Kendati demikian, realisasi produksi minyak nasional masih tertinggal dari target, dengan rerata pencapaian hingga Juli 2026 baru berada di kisaran 578.156 barel per hari.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa persoalan ini tidak bisa sekadar dipandang sebagai urusan teknis sektor migas semata. Pengembalian biaya operasi tersebut berkaitan erat dengan keuangan negara yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Ini uang rakyat,” tegasnya.

Atas dasar itu, Mekeng mendesak SKK Migas agar membuka setiap rincian struktur cost recovery secara mendalam, mencakup total keseluruhan nominal hingga tiap komponen pembiayaan di dalamnya.

“Harus diurai apa saja komponen dari cost recovery. Setiap biaya yang dikeluarkan itu apa saja? Siapa yang menentukan bahwa biaya itu layak atau tidak? Ukurannya apa?” tanyanya.

Bagi Mekeng, keterbukaan informasi merupakan hal mutlak karena berkaitan langsung dengan pengelolaan uang publik. 

Parlemen bersama masyarakat harus mengetahui secara pasti apakah setiap beban biaya yang ditanggung negara benar-benar esensial, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan produksi migas nasional.

Mekeng menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI bakal meminta penjelasan lanjutan secara mendalam dari pihak SKK Migas. Pihaknya pun membuka peluang untuk mengambil tindakan yang lebih tegas apabila pemaparan yang disampaikan belum mampu menjawab keraguan seputar efektivitas serta akuntabilitas cost recovery.

“Kami akan adakan lanjutan. Kalau memang tidak bisa ditemukan penjelasan yang meyakinkan, kami akan mengambil langkah yang lebih tegas agar semua itu bisa terbuka dengan baik,” pungkas Mekeng.

Terkini