Pemerintah Genjot Nilai Ekonomi Karbon Demi Investasi RUPTL

Jumat, 04 September 2026 | 05:24:31 WIB
Pemerintah mendorong pemanfaatan nilai ekonomi karbon (NEK) sebagai strategi guna mendukung pengembangan energi bersih sekaligus merealisasikan berbagai proyek dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah mendorong pemanfaatan nilai ekonomi karbon (NEK) sebagai strategi guna mendukung pengembangan energi bersih sekaligus merealisasikan berbagai proyek dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. 

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gigih Udi Atmo mengemukakan bahwa kebutuhan dana guna mewujudkan RUPTL PLN 2025-2034 tersebut mencapai Rp 1.682,4 triliun.

"Ini saya kira yang perlu kami sampaikan di sini, kebutuhan investasi yang sangat besar untuk merealisasikan RUPTL PLN 2025-2034. Salah satunya yang kami harapkan pembiayaan dari nilai ekonomi karbon yang sudah diinisiasi melalui Perpres 110/2025," ujarnya dalam The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026 JIExpo Kemayoran, Jumat (4/9/2026).

Gigih memaparkan bahwa NEK merupakan instrumen penting untuk membiayai aksi mitigasi emisi serta pengembangan energi terbarukan dan pembangkit ramah lingkungan. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 sebagai pengganti Perpres Nomor 98 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan NEK, yang memberikan fleksibilitas waktu bagi perdagangan karbon sebelum target Nationally Determined Contribution (NDC) sektor energi tercapai.

"Intinya adalah perdagangan nilai ekonomi karbon atau carbon trading atau carbon offset dari kegiatan aksi mitigasi ini bisa dilakukan at any time sebelum capaian Nationally Determined Contribution (NDC) sektor energi," terang Gigih.

Selain itu, pengelolaan NEK kini didesentralisasikan ke masing-masing sektor, di mana Kementerian ESDM memegang tanggung jawab penuh untuk sektor energi. Kepastian surplus pencapaian target NDC juga menjadi syarat utama sebelum kredit karbon dapat dipasarkan ke luar negeri secara lintas batas (cross-border).

"Kalau kami mau mencapai ke luar negeri, cross-border seperti waste-to-energy ini, yang kami perlukan adalah kami jamin ada kepastian terlebih dahulu capaian NDC kami adalah surplus," tuturnya.

Sebagai contoh penerapan nyata, proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Legok Nangka memanfaatkan mekanisme Joint Crediting Mechanism (JCM) melalui kerja sama dengan Jepang guna memperkuat keekonomian proyek berkapasitas 35 megawatt tersebut. 

Pendanaan karbon JCM untuk proyek ini tercatat mencapai US$ 26 juta dan berpotensi meningkat hingga US$ 46 juta.

"10% dari project cost inilah yang diminta dari pemerintah Jepang melalui mekanisme JCM agar karbon tersebut bisa diminta untuk memenuhi NDC dari pemerintah Jepang," jelasnya.

Mekanisme hibah (grant) tersebut dinilai efektif menjaga keseimbangan antara pemenuhan target NDC dan nilai perdagangan kredit. 

Berdasarkan perhitungan metodologi JCM, estimasi penurunan emisi gas rumah kaca selama masa proyek 20 tahun diproyeksikan mencapai 7,2 juta ton CO2e atau setara rata-rata 360.000 ton CO2e per tahun.

Terkini