JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpandangan bahwa rangkaian program ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya memacu laju pertumbuhan ekonomi, bakal menyelesikan persoalan susutnya jumlah kelas menengah.
Menurut pandangannya, dinamika pertumbuhan ekonomi nasional selama ini cenderung tertahan di level 5%. Kondisi tersebut memicu terjadinya deindustrialisasi atau merosotnya porsi sektor manufaktur terhadap perekonomian, yang pada akhirnya memengaruhi penyerapan tenaga kerja.
"Makanya ketika Pak Presiden Prabowo bilang 8%, lah [pertumbuhan ekonomi], saya setuju 8% secepatnya. Tentunya kita capai secara bertahap," ucapnya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menteri Keuangan menambahkan bahwa sasaran pertumbuhan ekonomi di angka 8% difokuskan untuk mencetak lapangan kerja formal baru. Pembukaan lapangan kerja secara masif diproyeksikan terealisasi apabila perekonomian melaju di kisaran 6% hingga 6,5%. Meski demikian, ia menegaskan proses tersebut mesti dilalui secara berjenjang dan memerlukan waktu.
Apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia kelak melampaui 6%, ketersediaan lapangan kerja bakal segera terbentuk diikuti oleh peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga memicu lahirnya kelompok masyarakat kelas menengah baru.
Selepas fase krisis yang sempat menghentikan alih fungsi ekonomi dari basis agrikultur menuju manufaktur, Purbaya menyampaikan bahwa pihak pemerintah kembali menggerakkan beragam program demi mendongkrak pembukaan lapangan kerja, salah satunya melalui agenda hilirisasi.
"Jadi, ke depan mungkin setahun, dua tahun kita akan harapkan masyarakat menengah kita semakin tumbuh lagi," imbuhnya.
Selanjutnya, ia juga berniat menggenjot pergeseran sektor industri dari yang tadinya berbasis padat modal menuju padat karya. Kementerian Keuangan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk memetakan jenis sektor yang berpotensi dipacu agar pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat melaju lebih kencang.
Mengenai dukungan insentif bagi kelas menengah, Purbaya mengambil contoh kebijakan tarif pajak ringan bagi pelaku UMKM yang sebagian besar digerakkan oleh kalangan kelas menengah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026, ketetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dipatok hanya sebesar 0,5% dan berlaku tanpa batasan waktu (permanen).
"Suka-suka dia, lah, tapi kalau sudah gede, ya, bayar pajak, lah. [Omzet] di atas Rp500 juta? Iya. Jadi yang di atas Rp500 juta tetap harus bayar sesuai pajaknya, kan," ujarnya.
Ke depannya, implementasi kebijakan ini dapat disesuaikan kembali mengikuti dinamika yang ada. Namun, pendekatan terbaik menurutnya adalah membiarkan perekonomian bertumbuh secara organik secepat mungkin guna memicu terbukanya lapangan kerja formal sehingga kelas menengah baru dapat terbentuk.
Mengutip laporan bertajuk “Mandiri Institute Demographic Insights: Dinamika Kelas Menengah di 2025” yang dipublikasikan pada 6 Februari 2026, populasi kelas menengah di Indonesia berkurang 1,1 juta orang hingga menjadi 46,7 juta orang. Penyusutan ini tercatat lebih tajam ketimbang tahun 2024 yang berkurang sekitar 400.000 orang.