Kenaikan HPP Gula Petani Dinilai Mendesak Diterapkan Tahun 2027

Selasa, 01 September 2026 | 04:41:31 WIB
Ilustrasi Aktivitas industri gula ID FOOD [FOTO: NET].

JAKARTA - Wacana kenaikan harga pokok pembelian (HPP) untuk komoditas gula petani dipandang sudah berada dalam fase mendesak, tetapi apabila pemberlakuannya dipaksakan pada tahun berjalan ini justru berpotensi menjadi kurang optimal bagi para petani. 

Pangkal persoalannya, sebagian besar rentang rangkaian musim giling tebu tahun 2026 telah terlewat dan diperkirakan bakal tuntas pada bulan Oktober mendatang.

Pengamat pertanian, Khudori, memaparkan bahwa patokan angka HPP gula petani saat ini masih tertahan di level Rp14.500 per kilogram (kg), atau tidak mengalami pergeseran apa pun sejak tahun 2024 silam. Padahal, eskalasi biaya pokok produksi riil yang harus ditanggung oleh petani gula telah menyentuh kisaran angka Rp15.340 per kg.

Dengan realisasi biaya produksi yang telah melampaui nilai HPP yang berlaku, para petani secara otomatis berisiko besar menanggung kerugian apabila hasil panen gula mereka dihargai berpatokan pada harga acuan lama.

Pembengkakan biaya produksi tersebut diakibatkan oleh kenaikan harga pada sejumlah komponen pendukung utama, meliputi tarif sewa lahan pertanian, upah tenaga kerja, harga pupuk, hingga biaya sewa untuk alat serta mesin pertanian. 

Rangkaian kondisi tersebut menjadikan HPP di level Rp14.500 per kg sudah tidak lagi relevan dalam merefleksikan besaran biaya riil yang dikeluarkan petani.

"Merujuk data APTRI, biaya pokok produksi gula saat ini mencapai Rp15.340/kg. Kalau HPP gula yang berlaku sejak 2024 tetap Rp14.500/kg artinya petani tekor alias rugi," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Usulan perihal penyesuaian kenaikan HPP ini sebenarnya telah melalui tahap pembahasan dalam forum rapat koordinasi khusus mengenai harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat produsen yang difasilitasi oleh Badan Pangan Nasional pada tanggal 18 Mei 2026 lalu.

Di dalam forum rapat tersebut, pihak Kementerian Pertanian sempat melontarkan usulan HPP gula di angka Rp15.500 per kg, sementara Badan Pangan Nasional mengajukan angka Rp15.000 per kg. Kendati demikian, hasil perumusan dan pembahasan antarkementerian serta lembaga negara itu belum kunjung dilanjutkan menjadi sebuah keputusan final di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Di sisi lain, perputaran siklus musim giling tebu 2026 kini telah mendekati fase ujung pengakhiran. Aktivitas giling diprediksi rampung sepenuhnya pada Oktober, manakala memasuki November hanya akan menyisakan sebagian kecil sisa tebu yang belum sempat digolongkan untuk digiling.

Berdasarkan rekaman data historis, puncak dari musim giling biasanya berlangsung sepanjang bulan Juni hingga September. Di dalam kurun waktu tersebut, rerata volume produksi gula hasil giling mampu mencapai pencapaian 76 persen.

Akibatnya, seandainya kebijakan kenaikan HPP baru resmi diberlakukan pada September ini, sebagian besar petani yang terlanjur menebang serta menggiling tebu mereka sejak jauh hari berpotensi besar kehilangan kesempatan untuk menikmati kenaikan margin harga tersebut.

Khudori menilai bahwa penerapan kenaikan HPP pada saat fase musim giling hampir usai justru dikhawatirkan lebih banyak mendatangkan keuntungan finansial bagi pihak-pihak penimbun yang telah menguasai stok gula sejak awal musim. Para pedagang yang sebelumnya telah memborong gula lewat mekanisme lelang di awal musim giling berpeluang meraup keuntungan berlipat ketika HPP di tingkat produsen dikerek naik.

Di sisi lain, eskalasi HPP di tingkat petani secara otomatis juga akan memicu kenaikan harga acuan penjualan gula di tingkat konsumen. Saat ini, batasan harga acuan penjualan gula bagi konsumen dipatok pada angka Rp17.500 per kg, sehingga penyesuaian HPP berpotensi turut mendongkrak harga eceran tersebut.

Situasi ini membuat kebijakan kenaikan HPP di pengujung musim giling mengemban risiko tidak sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen insentif bagi petani. Sebagian petani sudah tidak lagi memegang kepemilikan gula untuk dijual, sementara para pedagang pemegang stok justru leluasa menikmati durian runtuh dari kenaikan harga.

Menurut pandangan Khudori, idealnya penetapan HPP gula petani serta harga acuan penjualan di tingkat konsumen sudah harus diketok palu sebelum rangkaian musim giling resmi dimulai.

Perumusan HPP baru yang dilakukan menjelang akhir musim giling untuk kemudian dieksekusi pada tahun berikutnya dinilai jauh lebih tepat guna memberikan kepastian hukum dan bisnis bagi petani dalam merencanakan komoditas apa yang akan mereka budidayakan.

Adanya kepastian jaminan harga memungkinkan para petani melakukan kalkulasi proyeksi tingkat keuntungan usaha tani tebu secara matang sebelum melangkah ke musim tanam selanjutnya.

"Dengan cara seperti itu, petani bisa menimbang-nimbang apakah menanam tebu lebih menguntungkan dari pada menanam tanaman lain," ujarnya.

Apabila daya tarik insentif ekonomi dari komoditas tebu dirasa cukup menjanjikan, para petani tentu akan terdorong untuk mempertahankan atau bahkan memperluas cakupan areal lahan tanam mereka. Sebaliknya, tingkat harga yang tidak memberikan margin keuntungan justru akan memicu migrasi petani beralih ke komoditas pertanian alternatif lainnya.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar kebijakan kenaikan HPP tersebut tetap dapat diputuskan pada tahun ini, namun dengan catatan implementasi pemberlakuannya diarahkan secara efektif mulai tahun 2027. Skema waktu semacam ini dinilai memberi ruang bagi seluruh petani untuk meraup manfaat kenaikan harga secara utuh sejak awal fase musim giling berikutnya.

Kendati demikian, penetapan HPP yang disiapkan untuk berlaku pada tahun depan tetap menuntut adanya jaminan ketegasan dalam hal eksekusi pelaksanaannya. Tanpa adanya garansi bahwa ketetapan harga tersebut benar-benar dipatuhi dan diterapkan di lapangan, kebijakan ini dikhawatirkan akan kembali menjerumuskan petani dalam lingkaran ketidakpastian.

Kepastian mengenai ketepatan waktu penetapan serta efektivitas pemberlakuan HPP menjadi kunci krusial agar eskalasi harga benar-benar menjelma sebagai insentif nyata bagi kesejahteraan petani, alih-alih sekadar menjadi perubahan angka seremonial saat musim giling mendekati garis finis.

Terkini

Hrgovic Sebut Moses Itauma Masih Bertarung Seperti Amatir

Selasa, 01 September 2026 | 06:10:01 WIB

Jonatan Bidik Poin WTF Lewat Kemenangan di China Masters

Selasa, 01 September 2026 | 06:08:31 WIB

Peralta Rendah Hati Usai Bawa Persib Lolos ke ACL Two 2026/27

Selasa, 01 September 2026 | 06:07:01 WIB