JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat seluruh provinsi di Indonesia mengalami inflasi secara tahunan (year on year/yoy) pada Agustus 2026. Sebanyak 38 provinsi tercatat mengalami kenaikan tingkat harga pada periode tersebut.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan, Maluku Utara menjadi provinsi dengan inflasi tertinggi secara nasional, yakni sebesar 5,28%. Sementara itu, inflasi terendah tercatat di Kalimantan Utara sebesar 2,17%.
“Inflasi tertinggi terjadi di Maluku Utara sebesar 5,28%, sedangkan terendah berada di Kalimantan Utara sebesar 2,17%,” tutur Ateng dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Di wilayah Sumatra, Aceh mencatat inflasi tertinggi sebesar 4,86%, sedangkan Sumatra Selatan menjadi provinsi dengan inflasi terendah di kawasan tersebut, yakni 2,60%.
Untuk Pulau Jawa, Jawa Timur membukukan inflasi tertinggi sebesar 3,32%. Adapun DKI Jakarta mencatat inflasi tahunan sebesar 2,71%.
Di kawasan Kalimantan, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan inflasi tertinggi sebesar 4,96%. Sebaliknya, Kalimantan Utara mencatat angka terendah, yakni 2,17%.
Sementara itu, di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, inflasi tertinggi terjadi di Nusa Tenggara Barat sebesar 4,03%, sedangkan Nusa Tenggara Timur menjadi yang terendah dengan inflasi 2,59%.
Untuk kawasan Sulawesi, Sulawesi Utara mencatat inflasi tertinggi sebesar 3,99%. Adapun Sulawesi Barat membukukan inflasi terendah di kawasan tersebut sebesar 2,29%.
Di wilayah Maluku dan Papua, Maluku Utara kembali menjadi provinsi dengan inflasi tertinggi, baik di kawasan maupun secara nasional, sebesar 5,28%. Sementara Papua Selatan mencatat inflasi sebesar 2,56%.