Jaga Harga Sesuai HET, Bapanas Minta Satgas Sweeping Pasar Beras

Selasa, 01 September 2026 | 19:11:01 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras untuk menyisir (sweeping) penjualan beras agar patuh pada harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah.

Amran meminta seluruh jajaran direktur di Bapanas turut mengawal penurunan harga beras hingga Desember 2026, guna menggaransi masyarakat memperoleh beras dengan harga proporsional sesuai HET.

"Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur (Bapanas) bertanggung jawab untuk bagaimana turunkan harga (sesuai HE). Sweeping. Kasih peringatan. Semua bergerak, langsung kasih peringatan (jika ada pelanggaran)," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dia mengimbau Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras memacu pemantauan guna menjaga stabilitas pasokan sekaligus membentengi warga dari praktik kejahatan pasar. Pengawasan difokuskan pada pergerakan harga beras medium maupun premium agar tidak melompati HET.

"Yang kami cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran harga beras). Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. (Harga beras) tidak boleh di atas HET. Langsung cek pasar," ujar Amran.

Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 369 Tahun 2026.

Tim Satgas tersebut menyatukan kolaborasi dari beragam instansi, meliputi Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, serta pemerintah daerah.

Amran menegaskan pengerahan Satgas itu menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam menata ekosistem perberasan yang kini didera gejolak harga.

Ia memerintahkan jajarannya untuk memfokuskan pemeriksaan kondisi harga beras di 13 provinsi hingga Desember 2026.

Di samping itu, dia meminta eksekusi penindakan tegas, mulai dari layangan surat peringatan sampai penutupan izin usaha bagi pihak yang terbukti mengabaikan teguran dan tetap nekat melanggar HET.

"Tokonya saja yang ditegur, lakukan penutupan toko yang nakal. (Termasuk) yang fortifikasi (jika) masih ada fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga. Tidak boleh menjual. Cabut izinnya, karena harga naik terus, bikin ribut," tambah Amran.

Adapun 13 wilayah provinsi yang menjadi sasaran prioritas operasi Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras hingga akhir tahun meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Selanjutnya untuk wilayah Pulau Sumatera mencakup Sumatera Utara, Sumatera Selatan, serta Lampung. Selain itu, operasi turut menyasar Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

"Pertanian ini saya kejar, karena kalau tidak ada beras, apa pun yang Bapanas kerjakan tidak mungkin berhasil. Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal. Jadi itu diurut dari hulu hilir. Hulu sudah bagus, hilir juga harus bagus," kata dia.

Sebagai acuan, HET beras medium berlandaskan regulasi zonasi Badan Pangan Nasional berada pada rentang Rp13.500 sampai Rp15.500 per kilogram seturut wilayah distribusi di berbagai pelosok Tanah Air.

Sedangkan HET beras premium bertengger pada kisaran Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram yang juga disesuaikan menurut zonasi daerah.

Terkini