Restitusi Pajak Anjlok 33,65% hingga Juli 2026, Benarkah Ada Pembatasan?

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:25:31 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti. (Foto: NET)

JAKARTA - Realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mengalami penurunan signifikan sampai dengan Juli 2026. Penurunan restitusi tersebut berlangsung di tengah berjalannya penerimaan perpajakan sepanjang tahun ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, angka realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun. Jumlah tersebut merosot 33,65% secara tahunan (year on year/yoy) jika dibandingkan dengan pencapaian restitusi dalam periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 279,39 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa restitusi hingga Juli 2026 didominasi oleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

Berdasarkan rinciannya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat senilai Rp 52,66 triliun, sementara restitusi PPN Dalam Negeri mencapai Rp 130,9 triliun. Di samping itu, restitusi dari kategori pajak lainnya sebesar Rp 1,82 triliun.

"Restitusi sampai dengan Juli 2026 adalah sebesar Rp 185,38 triliun, rinciannya PPh sebesar Rp 52,66 triliun sedangkan PPN sebesar Rp 130,9 triliun, lainnya sebesar Rp 1,82 triliun," ujar Inge kepada Kontan, Jumat (28/8/2026).

Walaupun terjadi penurunan nilai restitusi dibandingkan periode sebelumnya, Inge menegaskan bahwa pihak pemerintah sama sekali tidak menetapkan kuota khusus dalam penyaluran restitusi pajak kepada para wajib pajak.

"Tidak ada kuota dalam pemberian restitusi," tegasnya.

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sewaktu dikonfirmasi mengenai potensi pembatasan restitusi sepanjang tahun 2026.

"Enggak ada pembatasan kuota restitusi," ujarnya kepada Kontan, Rabu (26/8/2026).

Apabila diamati pada rentang waktu Januari hingga Juli 2025, total penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp 1.269,4 triliun. Usai dikurangi restitusi senilai Rp 279,39 triliun, perolehan penerimaan pajak neto pada kurun waktu tersebut berada di angka Rp 990,01 triliun.

Sementara itu, per Juli 2026, penerimaan pajak terkumpul sebesar Rp 1.209,6 triliun dengan realisasi restitusi menyentuh Rp 185,38 triliun. Kondisi ini menunjukkan adanya penurunan besaran restitusi sebesar Rp 94,01 triliun atau setara dengan 33,65% secara yoy.

Di sisi lain, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Suparman, menduga bahwa penurunan angka restitusi ini dipicu oleh adanya kebijakan tidak tertulis di lingkungan DJP yang cenderung membatasi restitusi pajak.

Menurut pandangan Raden, kebijakan tidak resmi tersebut diterapkan dalam bermacam bentuk, salah satunya dengan mendorong para pemeriksa pajak untuk melakukan koreksi fiskal sehingga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) alih-alih Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

"Penurunan restitusi dikarenakan ada kebijakan tidak tertulis dari Ditjen Pajak. Kebijakan tidak tertulis ini berupa pembatasan restitusi. Bahkan di beberapa KPP terjadi 'penghadangan' restitusi," ujar Raden kepada Kontan.

Ia mengungkapkan, pada sejumlah kasus, koreksi fiskal yang dikerjakan oleh pemeriksa pajak terkesan sengaja dibuat. Wajib Pajak lantas diarahkan agar memperjuangkan hak mereka lewat jalur keberatan.

Tidak berhenti di situ, Raden turut menyoroti tahapan pasca-penerbitan SKPLB. Menurutnya, ditemukan pula kasus di mana penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tertahan, sehingga memunculkan tenggat waktu yang tidak pasti antara penerbitan SKPLB dan SPMKP.

"Kebijakan tidak tertulis ini ada dan sudah terkonfirmasi dari banyak kenalan saya yang masih PNS DJP," katanya.

Raden menilai praktik semacam ini membawa potensi buruk bagi kelancaran arus kas (cash flow) wajib pajak, utamanya bagi korporasi yang secara rutin mengandalkan dana restitusi sebagai modal kerja utama mereka.

Salah satu kelompok yang paling rentan terdampak ialah perusahaan konstruksi yang bertindak sebagai mitra kerja pemerintah. Tatkala dana restitusi tertahan, modal kerja perusahaan otomatis tertekan sehingga mereka berisiko harus mencari sumber pendanaan eksternal melalui pinjaman kredit.

"Ketika modal kerja tersebut ditahan oleh Kementerian Keuangan, maka cash flow perusahaan menjadi kering. Terpaksa mereka harus mengambil kredit atau gulung tikar," ungkap Raden.

Berdasarkan keterangannya, ada dua golongan wajib pajak yang umumnya secara berkala menerima restitusi. Pertama, wajib pajak yang sebagian besar aktivitas penjualannya bersumber dari kegiatan ekspor. 

Hal ini dikarenakan sektor ekspor dikenakan tarif PPN 0%, sementara pajak masukan yang telat disetorkan berhak diajukan pengembalian lewat mekanisme restitusi.

Kedua, wajib pajak yang berstatus sebagai rekanan pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Raden memberikan contoh perusahaan yang memasarkan sebagian besar ataupun keseluruhan produknya kepada instansi pemerintah via e-katalog LKPP.

Dalam situasi tersebut, wajib pajak berpotensi mengalami kondisi lebih bayar akibat kewajiban pembayaran PPN saat memborong barang atau material produksi, sedangkan transaksi penjualan kepada pihak pemerintah pun memicu timbulnya kewajiban PPN tersendiri. Akumulasi kelebihan bayar itu kemudian dinormalisasi melalui skema restitusi.

Lebih lanjut, Raden menilai bahwa penurunan restitusi memang sanggup membuat performa penerimaan pajak tampak jauh lebih kokoh secara operasional. Pasalnya, semakin kecil nilai restitusi yang dibayarkan negara, kian besar pula nominal penerimaan pajak neto yang tercatat.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa situasi tersebut justru menyimpan potensi masalah besar di kemudian hari apabila penyelesaian restitusi sekadar ditunda pembayarannya.

"Penurunan restitusi ini dapat membuat realisasi penerimaan pajak terlihat kuat secara operasional padahal sebenarnya ini merupakan bom waktu," ujarnya.

Raden menegaskan bahwa restitusi merupakan hak penuh yang dimiliki oleh wajib pajak. Oleh sebab itu, apabila pencairan dana restitusi sengaja ditahan, hak tersebut tidak akan pernah hilang melainkan hanya mengalami penundaan waktu.

"Masalahnya, tertunda sampai kapan? Perkiraan saya paling akan bertahan satu atau dua tahun. Artinya di tahun 2027 atau 2028 akan terjadi 'banjir' restitusi," katanya.

Ia memproyeksikan bahwa akumulasi restitusi yang tertahan pada akhirnya tetap harus dilunasi oleh negara. Beban finansial ini dinilai berpotensi memberikan tekanan yang cukup berat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

"Restitusi yang selama ini tertahan, wajib dibayar oleh negara. Jadi ini tidak sehat bagi APBN tahun depan," pungkasnya.

Terkini