Protelindo Ungkap Asal-Usul Kepemilikan 4,84 Miliar Saham BTEL

Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:53:31 WIB
Ilustrasi. Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kepemilikan sebanyak 4,84 miliar saham PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) yang diperoleh melalui mekanisme konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK).

Corporate Secretary Protelindo Monalisa Irawan menyampaikan bahwa kepemilikan saham BTEL tersebut merupakan buah dari hasil konversi OWK yang merujuk pada Perjanjian Perdamaian antara pihak BTEL dan para kreditur terkait yang disepakati pada tahun 2014 silam.

“Kepemilikan saham BTEL tersebut terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) berdasarkan Perjanjian Perdamaian, bukan pelaksanaan Repurchase Agreement, tanggal 8 Desember 2014 antara BTEL dengan para kreditur terkait, termasuk Perseroan,” kata Monalisa dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

Monalisa menerangkan bahwa dokumen Perjanjian Perdamaian tersebut dijalankan sebagai bentuk tindak lanjut atas dikeluarkannya putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkenaan dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) BTEL tertanggal 10 November 2014.

Merujuk pada catatan laporan kepemilikan saham yang diserahkan oleh Protelindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 24 Agustus 2026, perseroan tercatat memegang kepemilikan sebanyak 4.846.785.385 lembar saham BTEL, yang merepresentasikan porsi setara dengan 10,86 persen dari total hak suara. Posisi kepemilikan tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan secara tidak langsung. Sebelum terjadinya transaksi ini, Protelindo tercatat sama sekali tidak memiliki simpanan saham BTEL, di mana kepemilikan itu baru muncul efektif setelah transaksi dirampungkan pada tanggal 20 Agustus 2026.

Berdasarkan pengumuman terdahulu, transaksi tersebut tercatat menggunakan patokan harga senilai Rp200 per saham. Dengan demikian, estimasi nilai total kepemilikan saham yang diterima oleh Protelindo lewat jalur konversi OWK tersebut menyentuh angka sekitar Rp969,36 miliar.

Kendati demikian, pihak manajemen Protelindo menegaskan secara tegas bahwa kepemilikan porsi saham tersebut sama sekali tidak bersifat material terhadap kelangsungan kegiatan lini usaha maupun kondisi fundamental keuangan perseroan.

“Kepemilikan saham tersebut tidak bersifat material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan Perseroan,” ujar Monalisa.

Ia menambahkan pula bahwa Protelindo senantiasa menjaga fokus utamanya pada upaya pengembangan kegiatan lini usaha inti. Di samping itu, perseroan tetap konsisten mempertimbangkan setiap peluang kesempatan bisnis secara selektif dengan senantiasa memprioritaskan kepentingan jangka panjang perseroan beserta segenap para pemangku kepentingan.

“Dalam menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan tetap berfokus pada pengembangan kegiatan usaha utamanya dan senantiasa mempertimbangkan setiap peluang bisnis secara selektif dengan memperhatikan kepentingan jangka panjang Perseroan dan para pemangku kepentingan,” tuturnya.

Sebagai catatan, Protelindo merupakan entitas anak usaha bagian dari grup PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) yang bergerak di sektor industri penyediaan infrastruktur telekomunikasi. Perseroan memiliki rekam jejak kepemilikan serta mengoperasikan puluhan ribu menara telekomunikasi serta jaringan kabel fiber optik yang tersebar luas di berbagai pelosok wilayah Indonesia.

Adanya kepemilikan instrumen saham BTEL tersebut dipastikan tidak sedikit pun mengubah fokus utama arah bisnis Protelindo dalam menggenjot pengembangan infrastruktur digital, termasuk di dalamnya sektor menara telekomunikasi dan jaringan serat optik.

Monalisa turut menegaskan bahwa seluruh rincian informasi transparan mengenai kepemilikan saham BTEL ini telah disampaikan secara resmi dalam laporan perseroan yang terbuka serta dapat diakses dengan mudah oleh publik luas.

Terkini