Kebijakan Baru: Status Ojol Menjadi UMKM Akan Diberikan Bebas Pajak dan Beragam Peluang Usaha

Senin, 10 Agustus 2026 | 21:23:02 WIB
Pimpinan Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Foto: NET)

JAKARTA - Pimpinan Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjanjikan sejumlah hal yang didapatkan para pengemudi ojek online (ojol) apabila kedudukan mereka berganti menjadi UMKM. Yang pertama, Maman menyebutkan ojol jadi mempunyai fleksibilitas waktu.

"Iya kalau keuntungannya kan ada beberapa macam-macam tuh. Pertama misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insyaallah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kami yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," ujar Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Yang kedua, kata Maman, pengemudi ojol dapat menikmati beberapa paket kebijakan insentif dari pemerintah terhadap UMKM. Keuntungan ketiga, Maman menyebutkan pengemudi ojol tidak dikenakan pajak meski mereka berstatus sebagai pengusaha mikro di dalam UMKM.

"Mereka tidak kena pajak. Karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya omzet di bawah Rp 500 juta, Rp 500 juta tuh berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp 50 juta, Rp 45 jutaan ya, Rp 40 jutaan. Jadi omzet di bawah Rp 500 juta itu berarti per bulan pendapatan mereka omzetnya Rp 40 jutaan," jelasnya.

"Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp 10 sampai Rp 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak," sambung Maman.

Keuntungan terakhir adalah para pengemudi ojol mempunyai kesempatan untuk mengawali usaha. Sebab, kata Maman, mereka bisa memiliki lebih banyak motor, yang dapat dimanfaatkan untuk rental motor.

"Lalu yang keempat mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin segala macam. Jadi itu kurang lebih," imbuh Maman.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah menjadi pembahasan meliputi soal potongan aplikasi hingga soal statusnya. 

Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara Binbin Firman Tresnadi menyampaikan bahwasanya Perpres tersebut belum rampung sepenuhnya serta masih dalam proses administrasi.

“Jadi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026, saat ini masih dalam proses administrasi, Pak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu akan dikeluarkan ke publik," kata Binbin kepada massa aksi pada 2 Juli 2026.

Di dalam isu Perpres Ojol, ada wacana menjadikan ojol sebagai UMKM. 21 Juli lalu, Mensesneg Prasetyo Hadi mengutarakan wacana itu belum diputuskan.

"Belum. Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kami bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Prasetyo mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap penyempurnaan. Adapun wacana ini juga sudah muncul saat pemerintah menggagas soal Peraturan Presiden (Perpres) Ojol.

"Dari yang waktu itu sudah pernah kami sampaikan bahwa kami menggagas apa yang disebut dengan Perpres untuk mengatur masalah ojol," lanjutnya.

Terkini