Pemerintah Kabupaten Tapin Perkuat Jaring Pengaman Kesehatan Warga Tahun 2026

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:40:45 WIB
Pemerintah Kabupaten Tapin Perkuat Jaring Pengaman Kesehatan Warga Tahun 2026

JAKARTA - Komitmen untuk menghadirkan layanan kesehatan tanpa sekat finansial terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan. Memasuki tahun anggaran 2026, otoritas daerah secara resmi mengucurkan dana sebesar Rp39 miliar yang dialokasikan khusus untuk membiayai iuran kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai strategi proaktif untuk memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang status ekonomi, memiliki perlindungan medis yang memadai.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa kesehatan merupakan investasi sosial yang paling mendasar bagi pembangunan daerah. Dengan menjamin pembiayaan iuran secara rutin, pemerintah daerah berupaya menghilangkan hambatan administratif yang sering kali menjadi kendala bagi warga saat membutuhkan penanganan medis darurat.

Kesehatan Sebagai Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Penjabat Sekretaris Daerah Tapin, Unda Absori, menegaskan bahwa kebijakan alokasi anggaran puluhan miliar ini merupakan respons pemerintah terhadap kebutuhan mendasar masyarakat. Fokus utama dari program ini adalah memperluas cakupan jaminan bagi warga yang berada di luar skema ASN, guna memastikan tidak adanya diskriminasi dalam akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Tapin.

“Anggaran ini disiapkan agar tidak ada lagi alasan pelayanan kesehatan terhambat karena dana. Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah,” ujar Unda saat memberikan keterangan resmi di Rantau pada Selasa.

Pihaknya menargetkan seluruh warga, terutama mereka yang masuk dalam kategori kelompok rentan dan penduduk non-ASN, tetap berada dalam radar perlindungan jaminan kesehatan nasional secara berkelanjutan.

Dana Cadangan Strategis Melalui Kolaborasi dengan Baznas

Selain anggaran utama yang bersumber dari kas daerah, Pemkab Tapin juga merancang sistem pengaman tambahan. Langkah inovatif diambil dengan menyiapkan dana cadangan sebesar Rp2,3 miliar yang dikelola melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tapin. Dana ini berfungsi sebagai "katup penyelamat" bagi masyarakat yang berada dalam masa transisi atau belum terdata dalam sistem kepesertaan BPJS.

Sasaran dari dana cadangan ini sangat spesifik, yakni warga yang baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penduduk yang baru pindah domisili, hingga masyarakat yang tertinggal dalam pendataan administrasi kepesertaan.

"Skema ini agar warga tetap bisa berobat meski terkendala administrasi BPJS. Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang tertunda penanganannya,” jelas Unda Absori lebih lanjut.

Peningkatan Signifikan Alokasi Anggaran Kesehatan

Jika menilik data pada tahun sebelumnya, terdapat peningkatan anggaran yang cukup signifikan dalam sektor perlindungan kesehatan ini. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapin, Haris Fadhilah, merinci bahwa pada tahun 2025, anggaran yang dialokasikan untuk iuran BPJS masyarakat sebesar Rp34 miliar.

Angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp39 miliar pada tahun 2026 sebagai upaya perluasan jangkauan. Haris menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan langkah sadar pemerintah daerah untuk memastikan lebih banyak masyarakat yang terlindungi.

"Anggaran tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Rp39 miliar pada 2026 untuk memperluas jangkauan kepesertaan," kata Haris.

Kenaikan anggaran sebesar Rp5 miliar ini diharapkan mampu mengakomodasi penambahan jumlah penduduk serta memastikan keberlanjutan kepesertaan warga yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Skema Perlindungan Terpadu bagi ASN dan Masyarakat Umum

Perlindungan kesehatan di Kabupaten Tapin tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga mencakup ekosistem birokrasi daerah. Pemerintah kabupaten mengalokasikan dana tersendiri sebesar Rp19 miliar untuk menjamin iuran BPJS bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skema pembiayaan bagi ASN mengikuti regulasi pusat yang sangat meringankan pegawai, di mana satu persen diambil dari gaji ASN yang bersangkutan, sementara empat persen sisanya ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya dua skema besar ini, yakni bagi masyarakat umum dan ASN, diharapkan seluruh lapisan penduduk Kabupaten Tapin telah memiliki payung perlindungan kesehatan yang kokoh.

“Dengan komposisi itu, baik masyarakat umum maupun ASN dapat tercover seluruhnya,” pungkas Haris Fadhilah.

Melalui integrasi anggaran APBD dan sinergi bersama Baznas, Kabupaten Tapin optimis mampu mewujudkan kemandirian kesehatan warga. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa di Kabupaten Tapin, tidak ada warga yang boleh takut untuk berobat karena alasan biaya, karena pemerintah hadir sebagai penjamin keselamatan mereka.

Terkini