KAI

KAI Sumut Amankan Satu Juta Meter Persegi Aset Negara

KAI Sumut Amankan Satu Juta Meter Persegi Aset Negara
KAI Sumut Amankan Satu Juta Meter Persegi Aset Negara

JAKARTA - Langkah strategis dalam menjaga kekayaan negara terus diperkuat oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara. Sepanjang tahun anggaran 2025, perusahaan pelat merah ini telah menuntaskan proses sertifikasi lahan dengan luasan fantastis, yakni mencapai 1.082.931 meter persegi. Upaya masif ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen KAI dalam memperkokoh aspek legalitas atas aset-aset yang dikelolanya, guna memastikan setiap jengkal tanah negara terlindungi dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penguatan status hukum ini menjadi fondasi utama bagi KAI untuk melakukan transformasi layanan yang lebih modern dan terintegrasi di wilayah Sumatera Utara. Dengan adanya kepastian hukum, pengembangan infrastruktur perkeretaapian dapat dilakukan dengan lebih fleksibel demi kepentingan mobilitas masyarakat luas.

Tanggung Jawab BUMN dalam Penyelamatan Aset

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, dalam keterangannya di Medan pada Selasa, menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi internal. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KAI memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas aset negara agar tetap memberikan nilai manfaat yang optimal bagi publik.

“Kami fokus melakukan sertifikasi lahan agar status kepemilikan negara menjadi jelas dan mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan legalitas yang kuat, KAI dapat mengelola aset tersebut secara aman untuk membangun fasilitas publik yang lebih baik,” jelas Anwar.

Langkah ini dipandang krusial untuk meminimalisir potensi sengketa lahan yang sering kali menghambat jalannya proyek-proyek strategis nasional di sektor transportasi.

Landasan Hukum dan Histori Kebangsaan

Secara keseluruhan, KAI Divre I Sumatera Utara saat ini mengemban amanah untuk mengelola total aset seluas 26.795.228 meter persegi yang tersebar secara luas di lima kota dan sembilan kabupaten. Secara historis, tanah-tanah tersebut memiliki akar sejarah yang kuat sebagai peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij (DSM), sebuah perusahaan kereta api swasta pada era kolonial Belanda.

Kedaulatan atas lahan tersebut telah resmi berpindah tangan melalui proses nasionalisasi menjadi milik Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1959. Kedudukan hukum KAI diperkuat oleh Historical Opinion atau pandangan sejarah dari ahli sejarah Universitas Sebelas Maret, Dr. Waskito Widi Wardojo. Dalam kajiannya, ia menyatakan secara tegas bahwa lahan tersebut secara yuridis dan historis merupakan milik sah KAI berdasarkan aturan hukum yang berlaku sejak masa pasca-kemerdekaan hingga saat ini.

Optimalisasi dan Penataan untuk Kenyamanan Pelanggan

Selain fokus pada penguatan dokumen legal, KAI Divre I Sumut juga aktif melakukan tindakan fisik berupa penataan dan pembersihan lahan di lapangan. Selama tahun 2025, tercatat luasan aset sebesar 17.335 meter persegi telah berhasil ditata kembali. Alih-alih dibiarkan kosong, lahan-lahan yang telah bersih tersebut langsung dikonversi menjadi fasilitas yang meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa kereta api.

“Penataan ini bertujuan untuk menyediakan area parkir yang lebih tertata, membangun area perkantoran, meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, serta mengoptimalkan lahan guna mendukung kinerja operasional kereta api lainnya,” tambah Anwar.

Melalui penataan ini, stasiun-stasiun di Sumatera Utara kini tampil dengan wajah baru yang lebih tertib, sekaligus memastikan area ruang milik jalan rel (Rumija) steril dari bangunan liar yang berpotensi mengganggu aspek keselamatan operasional kereta api.

Kolaborasi Antar-Lembaga demi Kepentingan Nasional

Keberhasilan mensertifikasikan lahan seluas satu juta meter persegi lebih dalam kurun waktu satu tahun tentu tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. KAI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga jajaran kejaksaan yang telah memberikan pendampingan hukum dan administratif dalam proses pengamanan aset ini.

Sinergi lintas sektoral ini menunjukkan adanya kesamaan visi dalam melindungi harta kekayaan negara untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Tanpa dukungan birokrasi yang solid, proses sertifikasi lahan dengan luasan masif tersebut akan sulit dicapai dalam waktu singkat.

Komitmen Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat

Menutup penjelasannya, Anwar Yuli Prastyo memastikan bahwa program sertifikasi dan penataan aset ini tidak akan berhenti di sini. KAI akan terus melakukan inventarisasi dan pengamanan terhadap sisa aset yang belum tersertifikasi di seluruh wilayah Sumatera Utara. Hal ini dilakukan demi mendukung operasional perkeretaapian yang andal, efisien, dan berkelanjutan.

"KAI akan terus menjaga amanah ini melalui sertifikasi, penataan, hingga pemanfaatan aset secara optimal. Semua ini dilakukan semata-mata untuk mendukung operasional kereta api yang lebih baik, yang hasilnya akan kembali kepada negara untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Dengan terjaganya aset negara, diharapkan industri perkeretaapian di Sumatera Utara dapat terus berkembang, menjadi urat nadi ekonomi daerah, dan pada akhirnya memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat luas di Bumi Melayu Deli.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index