JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR RI dengan target pengesahan pada Oktober 2026 memuat sejumlah revisi aturan ketenagakerjaan, termasuk skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak.
Berdasarkan salinan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diperoleh Bisnis, regulasi mengenai PKWT tercantum pada bagian ketiga Bab XI yang mengurus perihal hubungan kerja.
Pasal 71 ayat (1) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa PKWT didasarkan atas dua acuan, yakni jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan spesifik. Ayat berikutnya memuat batasan waktu maksimal PKWT.
“Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 71 ayat (2) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Patokan PKWT di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini berbeda dibanding regulasi turunan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021. Di dalam PP No. 35/2021, PKWT atau ikatan kontrak berdasar durasi waktu dinyatakan dapat dibuat paling lama 5 tahun. Hal ini termaktub pada Pasal 8 ayat (1).
Di samping serangkaian pemenuhan administratif, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut menetapkan bahwa PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Ketetapan masa percobaan kerja yang disyaratkan dapat batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 75 ayat (1) dan (2).
Selain itu, PKWT sekadar dapat diterbitkan bagi jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara; yang diperkirakan rampung paling lama 2 tahun; pekerjaan musiman, pekerjaan yang terkoneksi dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap pengujian; serta jenis pekerjaan yang sifat atau kegiatannya tidak menetap.
Aturan lain yang disematkan dalam RUU ini yakni uang kompensasi kepada buruh yang wajib diserahkan oleh pemberi kerja saat PKWT berakhir, disesuaikan dengan masa kerja buruh di perusahaan yang bersangkutan. Ketetapan ini termaktub pada Pasal 77.
Sementara itu, Pasal 79 memuat perihal pembayaran ganti rugi bilamana salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja mendahului batas durasi yang ditetapkan dalam PKWT. Pihak yang memutuskan hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar nilai upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa ketentuan PKWT atau pekerja kontrak di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyajikan perbaikan dibanding aturan terdahulu, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil UU Cipta Kerja.
“Pekerja kontrak atau PKWT menurut MK putusannya [maksimal] 5 tahun, tapi kalau saya enggak salah dalam RUU ini jauh lebih baik, 3 tahun atau 4 tahun, ada periodenya juga. Ya, itu jauh lebih baik dari putusan MK,” kata Iqbal ditemui usai RDPU dengan Komisi IX DPR RI, Senin (8/9/2026).