Yusril: Pemerintah Verifikasi Dugaan 8 WNI Masuk Tentara Rusia

Yusril: Pemerintah Verifikasi Dugaan 8 WNI Masuk Tentara Rusia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah tengah memeriksa kebenaran data terkait delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disinyalir direkrut untuk masuk ke dalam angkatan militer Federasi Rusia, termasuk menelusuri kemungkinan mereka menjadi korban penipuan perekrutan atau secara sadar bergabung dengan dinas militer asing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu, menyampaikan penelusuran dilakukan guna memeriksa identitas, status kewarganegaraan, mekanisme perekrutan, hingga bentuk keterlibatan dari tiap-tiap WNI.

"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kami tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi," kata Yusril.

Menurut Yusril, pemerintah wajib memastikan kepastian identitas para WNI, jalur perekrutan, tawaran yang diberikan kepada mereka, serta keabsahan keterlibatan mereka di dalam dinas militer Rusia.

Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya membeberkan bahwa pihaknya telah mengantongi deretan dokumen yang diklaim berhubungan dengan pendaftaran sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan tentara Rusia.

Delapan WNI yang tercantum dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, serta Helmi Nuraha Hakim.

Berdasarkan laporan tersebut, para WNI disinyalir awalnya dijanjikan tawaran lowongan kerja dengan iming-iming imbalan tinggi, tugas non-kombatan, kemudahan mendapat kewarganegaraan Rusia, hingga beragam fasilitas tunjangan sosial.

FISU menyatakan pihak perekrut memanfaatkan tawaran lowongan kerja untuk menarik minat warga asing yang selanjutnya dapat dialihkan ke dalam dinas militer.

Yusril menyampaikan jika kabar itu terbukti benar, pemerintah wajib memandang persoalan tersebut dari dua kacamata, yakni aspek perlindungan bagi WNI yang berpotensi menjadi korban eksploitasi atau penipuan, serta konsekuensi yuridis apabila mereka secara sadar menjadi tentara negara asing tanpa persetujuan Presiden.

"Kalau benar ada warga negara kami yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kami harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban," katanya.

Yusril menegaskan pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban.

Di sisi lain, Yusril menerangkan bahwa Indonesia memiliki aturan hukum terkait WNI yang masuk dalam dinas ketentaraan asing tanpa persetujuan dari Presiden.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur perihal gugurnya status kewarganegaraan, salah satunya bagi WNI yang mendaftarkan diri dalam dinas tentara asing tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Presiden.

Meskipun begitu, Yusril menegaskan bahwa penegakan aturan tersebut mesti dilandasi oleh bukti faktual yang telah teruji serta melewati mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Yusril, status kewarganegaraan seseorang tidak dapat dicabut hanya berpatokan pada pemberitaan atau klaim satu pihak, melainkan wajib melalui investigasi serta tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," katanya.

Yusril menerangkan bahwa pembatalan kewarganegaraan juga tidak cukup bila hanya didasarkan pada dugaan bahwa seseorang telah bergabung dengan pasukan militer asing.

Aturan dalam UU Kewarganegaraan, lanjut Yusril, wajib dijalankan melalui prosedur administratif, termasuk penetapan keputusan Menteri Hukum terkait gugurnya status kewarganegaraan.

Yusril menekankan bahwa dugaan semata tidak boleh disamakan dengan fakta hukum, sehingga pemerintah akan bertindak secara tegas berdasarkan fakta terverifikasi dan kerangka hukum yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index