JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengharapkan sumbangsih saran dan partisipasi aktif publik selaku pengguna jasa guna bersama-sama menyempurnakan skema layanan peralihan hak terintegrasi yang tengah diuji coba pada 17 kantor pertanahan (Kantah).
"Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan peralihan hak dalam 10 hari," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut penjelasannya, program peralihan hak terintegrasi bertarget durasi pengerjaan paling lama 10 hari tersebut telah diresmikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026.
Menginjak pekan kedua penerapannya, ia menyebut layanan ini telah beroperasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang ditunjuk sebagai wilayah proyek percontohan.
Lantaran hal tersebut, Asnaedi mengimbau masyarakat untuk mengambil peran vital guna memastikan alur peralihan hak dapat terealisasi selaras target Kementerian ATR/BPN. Aspek krusial yang perlu dipastikan yaitu kesiapan para pihak terkait, baik pemohon jual maupun beli saat agenda penandatanganan akta bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya," ujarnya.
Di samping kesiapan tiap pihak, Asnaedi mengingatkan publik agar memahami dan mengalokasikan sejak awal besaran tanggungan biaya yang dibutuhkan selama alur peralihan hak.
Berdasarkan keterangannya, pihak penjual dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) senilai 2,5 persen, sedangkan pihak pembeli diwajibkan menyetor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. Di samping itu, ada pula biaya imbal jasa PPAT sesuai Peraturan Pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pengajuan peralihan hak di Kementerian ATR/BPN.
"Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat," katanya.
Adapun 17 Kantah yang ditetapkan menjadi lokasi uji coba program layanan Peralihan Hak Terintegrasi mencakup Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan; Kantah Kota Tangerang Selatan; Kantah Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak dan Kota Samarinda; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng; serta Kantah Kota Kupang.
"Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kami piloting pertama di 17 Kantah, Tujuannya masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kami evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kami periksa tiap hari untuk kami perbaiki," katanya menambahkan.