JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras bagi para korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh pemerintah telah mencapai sekitar Rp139 miliar dengan total volume 9,98 ribu ton guna mencukupi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak musibah tersebut.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa bantuan sebanyak 9,98 ribu ton beras itu dialokasikan ke tujuh kabupaten terdampak demi menjamin ketersediaan pangan warga selama masa penanggulangan bencana berlangsung.
"Salah satu hal yang dipastikan adalah ketersediaan beras bagi masyarakat yang terdampak bencana alam. Pasokan beras akan digelontorkan Perum Bulog," ujar Amran sebagaimana terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Bapanas menuturkan bahwa saat ini pemerintah terus bergotong royong dalam membantu warga yang terdampak bencana gempa di wilayah NTT.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2026, pemerintah telah menyalurkan 6,8 ribu ton beras senilai Rp95,2 miliar guna meringankan beban warga terdampak gempa NTT yang mencakup lima kabupaten di kawasan tersebut.
Kemudian pada tanggal 24 Agustus, pemerintah kembali menambah pasokan bantuan beras sejumlah kurang lebih 6,8 ribu ton dengan estimasi nilai melampaui Rp43 miliar.
Dengan demikian, akumulasi keseluruhan alokasi bantuan beras darurat bencana serta bantuan pangan beras reguler bagi penanganan korban gempa NTT mencapai 9,98 ribu ton yang didistribusikan ke tujuh kabupaten terdampak, dengan total nilai keseluruhan diperkirakan menyentuh angka Rp139 miliar.
Secara rinci, volume 9,98 ribu ton tersebut terbagi atas alokasi 1,32 ribu ton untuk program bantuan bencana serta 8,65 ribu ton yang dialokasikan melalui program bantuan pangan beras reguler.
Porsi 1,32 ribu ton bantuan bencana ini dihitung berdasarkan jumlah 265.375 jiwa dengan takaran 300 gram beras per orang setiap harinya selama masa tanggap darurat tahap pertama berlangsung, terangnya menguraikan.
Kendati demikian, demi memperlancar proses distribusi di lapangan, melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 telah ditetapkan bahwa takaran beras program bantuan bencana disesuaikan menjadi 5 kilogram (kg) per jiwa untuk masa alokasi 14 hari tanggap darurat.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, merevisi aturan takaran beras bantuan bencana yang sebelumnya dipatok pada angka 250 gram per jiwa per hari.
Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memaksimalkan efektivitas penyaluran agar selaras dengan dinamika situasi serta kondisi riil di wilayah-wilayah yang tertimpa bencana alam.
Lebih lanjut, dalam kerangka penanganan bencana di NTT saat ini, rincian alokasi untuk ketujuh kabupaten terdampak mencakup Kabupaten Manggarai dengan rincian 181,63 ton bantuan bencana serta 1,79 ribu ton bantuan pangan reguler.
Berikutnya, Kabupaten Manggarai Timur memperoleh alokasi 278,78 ton bantuan bencana dan 1,66 ribu ton bantuan pangan reguler.
Selanjutnya disusul Kabupaten Ngada dengan alokasi 86,88 ton bantuan bencana serta 444,21 ton bantuan pangan reguler, serta Kabupaten Nagekeo yang mendapatkan 661,18 ton bantuan bencana dan 625,14 ton bantuan pangan reguler.
Kabupaten Sikka turut menerima alokasi sebesar 28,41 ton bantuan bencana bersama 1,28 ribu ton bantuan pangan reguler.
Di samping itu, terdapat penambahan dua kabupaten sasaran, yakni Kabupaten Manggarai Barat dengan alokasi 71,45 ton bantuan bencana dan 1,34 ribu ton bantuan pangan reguler, serta Kabupaten Ende yang mendapatkan alokasi 18,58 ton bantuan bencana dan 1,5 ribu ton bantuan pangan reguler.