BEI Siap Pangkas Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1 Per Lembar

BEI Siap Pangkas Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1 Per Lembar
Pengunjung melihat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) [FOTO: NET].

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan rencana untuk meniadakan batas harga terendah sebesar Rp50 per saham di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan ini ditujukan guna membuka akses likuiditas serta proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih memadai.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebutkan bahwa pihak bursa telah menggelar diskusi bersama para pelaku industri untuk menjaring masukan seputar rencana penyesuaian batas harga paling rendah tersebut. Diskusi itu melibatkan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), hingga investor global.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," kata Jeffrey, Kamis (20/8/2026).

Jeffrey menyampaikan bahwasanya pembahasan bersama APEI dan AMII telah berlangsung pada Rabu (19/8/2026). Menurut pengakuannya, BEI masih akan terus mengumpulkan aspirasi dari para pelaku pasar sebelum mengumumkan rincian rencana penyesuaian ini secara menyeluruh.

"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ujarnya.

Ia juga belum memberikan konfirmasi mengenai target pelaksanaan aturan baru tersebut pada 7 September 2026. Jeffrey menegaskan bahwasanya rincian terkait tenggat waktu maupun ketentuan eksekusinya baru akan dibagikan di lain kesempatan.

"Detail akan kami sampaikan kemudian," kata Jeffrey.

Di sisi lain, merujuk laporan dari Stockbit Sekuritas, BEI berniat mengubah batas paling rendah harga saham yang ditransaksikan di pasar reguler dan pasar tunai dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham. Niat tersebut dirancang demi memberi peluang bagi saham-saham yang kini tertahan di level Rp50 supaya dapat diperjualbelikan pada rentang harga yang lebih fleksibel. Langkah ini diharapkan mampu menyokong efektivitas proses pembentukan harga di pasar.

Stockbit Sekuritas memproyeksikan bahwa apabila saham-saham yang saat ini bertengger di Papan Pemantauan Khusus dengan sistem call auction dapat kembali ditransaksikan di pasar reguler memakai sistem continuous auction, frekuensi beserta nilai transaksinya berpeluang melonjak hingga 2–3 kali lipat.

Selain menggeser batas harga terendah, BEI turut berniat mengubah pengelompokan batas auto rejection di pasar reguler. Pada auto rejection bawah (ARB), emiten bertarif Rp1-Rp10 akan menerapkan batasan nominal senilai Rp1, bukannya persentase. Sementara itu, kelompok saham di rentang Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 bakal dikenakan batas ARB sebesar 15%.

Adapun pada auto rejection atas (ARA), saham seharga Rp1-Rp10 bakal dipatok batas nominal Rp1. Saham pada kisaran Rp11-Rp200 dipatok ARA sebesar 35%, saham rentang Rp201-Rp5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.

Bila dibandingkan, aturan yang sedang berjalan menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh kategori harga saham. Di lain sisi, ARA dipatok 35% bagi saham bernilai Rp50-Rp200, 25% bagi nominal Rp201-Rp5.000, serta 20% bagi saham bernilai di atas Rp5.000. Stockbit Sekuritas menambahkan bahwa regulasi saat ini belum memuat aturan spesifik soal batasan ARA bagi kisaran harga Rp1-Rp10.

Penyesuaian Papan Pemantauan Khusus Beriringan dengan wacana peniadaan batas harga terendah, BEI juga berencana menghapus beberapa parameter di Papan Pemantauan Khusus. Dua kriteria yang kabarnya bakal ditiadakan meliputi kriteria 1 (saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 serta minim likuiditas dalam 3 bulan terakhir) dan kriteria 11.2 (emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lain tetapi nominal sahamnya belum menyentuh Rp50).

Stockbit Sekuritas menguraikan bahwa penyesuaian batas harga paling rendah di pasar reguler dan pasar tunai beserta pengelompokan auto rejection yang baru ini dijadwalkan masuk tahap uji coba bersama Anggota Bursa pada 22 Agustus 2026 dan 29 Agustus 2026. Target pemberlakuan perubahan tersebut direncanakan bergulir mulai 7 September 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index