JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan aturan regulasi terkait media siaran digital atau over-the-top (OTT) ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menerangkan bahwa regulasi tersebut disusun guna menghadirkan kepastian hukum serta kesetaraan tanggung jawab di dalam ekosistem media yang terus bertransformasi.
"Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media," kata Dave, Kamis (20/8/2026).
Ia memaparkan bahwa pola masyarakat dalam menikmati tayangan konten telah mengalami pergeseran pesat. Pada masa kini, publik tidak sekadar mengakses konten melalui lembaga penyiaran konvensional, melainkan juga lewat beragam platform digital.
Regulasi, menurutnya, mesti sanggup menyesuaikan dengan dinamika perubahan tersebut tanpa menyumbat arus inovasi maupun kebebasan berekspresi. Maka dari itu, Komisi I memandang RUU Penyiaran tidak cuma meregulasi pola konvensional, melainkan juga ranah penyiaran kontemporer.
Ketentuan mengenai tata kelola media atau platform OTT tersebut digodok dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran yang diselenggarakan Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Draf RUU Penyiaran, salah satunya, menguraikan definisi penyelenggara platform digital yakni "setiap orang atau badan usaha, baik domestik maupun asing, yang mengelola dan/atau menyajikan konten digital melalui platform OTT dan/atau user generated content."
Berdasarkan penuturan Dave, pembahasan seputar regulasi media OTT dalam RUU Penyiaran masih terus berproses dan formulasi normanya masih butuh dikaji lebih mendalam.
"Karena itu, belum tepat jika kami menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati," katanya.
Ia lantas menggarisbawahi bahwasanya klausul yang dirancang harus tetap mempertimbangkan titik keseimbangan antara maslahat publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, hingga keberlanjutan serta inovasi di industri digital.