JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan diterapkan tahun 2026.
Purbaya menyampaikan, pihak pemerintah akan segera mendiskusikan rencana penambahan layer cukai rokok itu bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan keterangannya, masih tersedia durasi hingga akhir 2026 guna merampungkan rencana penerapan lapisan tarif CHT baru.
"Kalau untuk (tambahan lapisan baru) cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 pada Jumat (14/8/2026).
Purbaya memaparkan, diskusi mengenai penambahan layer CHT belum dilakukan dikarenakan pemerintah dan DPR masih berkonsentrasi pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Sesudah perancangan RAPBN 2027 rampung dan disampaikan pada 14 Agustus 2026, pihak pemerintah akan mulai membahas kebijakan penambahan layer cukai rokok bersama DPR.
Sesuai pernyataan Purbaya, kebijakan itu salah satunya ditujukan untuk mendorong produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem legal agar dapat membayar cukai kepada negara.
"Kami masih belum ketemu karena belum dapat waktu, setelah 17 Agustus ini kan baru kami ketemu DPR untuk memastikan CHT, tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke sistem legal," terangnya.
Di sisi lain, penambahan layer CHT diharap mampu menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para tenaga kerja di pabrik ilegal. Sebab, ia tidak menampik akan menutup seluruh pabrik rokok ilegal usai pelaksanaan layer CHT.
"Saya bisa menutup semua yang ilegal setelah itu (kebijakan diberlakukan). Kalau mereka enggak dikasih hidup kan saya dosa, tapi kalau sudah saya kasih ruang untuk hidup terus yang ilegal betulan saya pukul, saya dosanya enggak banyak-banyak amat lah," tegasnya.