WhatsApp

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta

JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial D (30 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui metode blasting pesan WhatsApp. Aksi penipuan tersebut menyebabkan salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp155.000.000 akibat transaksi kartu kredit yang tidak sah.
 

Modus Operandi: Blasting Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Bank
 

Kasubdit IV Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa pelaku melakukan blasting pesan singkat melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai customer service dari bank. "Tersangka melakukan blasting dengan cara mencari korban secara acak," ujar AKBP Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Dalam aksinya, tersangka D menggunakan database nomor telepon yang diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial AL, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nomor-nomor tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan palsu yang mengarahkan korban ke tautan (link) yang menyerupai situs resmi bank.

 

Awal Terungkapnya Kasus: Korban Menemukan Transaksi Mencurigakan
 

Kasus ini terungkap ketika seorang korban menerima notifikasi bahwa telah terjadi transaksi sebesar Rp155.000.000 pada kartu kredit Bank Danamon miliknya. Korban merasa tidak melakukan transaksi tersebut dan segera melakukan pembatalan.

Namun, setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban menemukan bahwa rekening banknya juga tercatat transaksi mencurigakan lainnya sebesar Rp106.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

 

Penangkapan Pelaku di Sumatera Selatan

 

Setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka D pada Minggu, 27 April 2025, di Jalan Tanjung Kodok, Dusun I, RT/RW 002/000, Kelurahan Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Benar, Polsek Jetis Polresta Yogyakarta telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," ujar AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon. "Diduga sebagai pelaku pencuri handphone yang terjadi di butik Buttun Screpes Jalan AM Sangaji No. 43 Yogyakarta dan di depan Burger King," tambahnya.
 

Ancaman Hukum bagi Pelaku
 

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 8 tahun.
 

Pentingnya Waspada terhadap Penipuan Online
 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan yang dilakukan melalui pesan singkat atau tautan yang mencurigakan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui pesan WhatsApp, terutama yang mengatasnamakan bank atau lembaga keuangan lainnya.

"Mohon masyarakat berhati-hati, ini sangat tidak realistis, bunganya begitu tinggi, keuntungannya yang dijanjikan begitu tinggi. (Kalau mau investasi) Harus ketemu dengan orang yang mau ngajak bisnis dan melihat langsung bisnisnya nyata atau tidak, profil yang ngajak bisnis dan lain sebagainya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
 

Langkah Kepolisian dalam Menangani Kasus
 

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber dan penipuan online. Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan patroli siber, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan lembaga keuangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang menggiurkan melalui pesan singkat atau media sosial. Selalu pastikan keaslian informasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index