Satu Peta Kehutanan: Kunci Kepastian Hukum dan Pendorong Investasi Berkelanjutan
Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Dr. Sadino, menekankan pentingnya penerapan Satu Peta Kehutanan sebagai landasan kebijakan nasional. Menurutnya, tanpa peta yang terintegrasi, regulasi terkait kawasan hutan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi dan pembangunan ekonomi.
Urgensi Satu Peta Kehutanan dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam
Dr. Sadino menjelaskan bahwa Satu Peta Kehutanan berfungsi sebagai acuan tunggal dalam penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam. Tanpa peta yang konsisten, kebijakan sektoral seringkali tumpang tindih, menyebabkan konflik lahan dan memperburuk iklim investasi. Hal ini, menurutnya, dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional, termasuk visi Indonesia Emas 2045.
Perpres No. 5 Tahun 2025: Langkah Positif dengan Tantangan Implementasi
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk menata kembali kawasan hutan yang tumpang tindih dengan lahan perkebunan, termasuk kelapa sawit. Meskipun demikian, Dr. Sadino mengingatkan bahwa tanpa Satu Peta Kehutanan yang jelas, implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum.
Dampak Potensial terhadap Industri Kelapa Sawit
Dr. Sadino juga menyoroti potensi dampak negatif Perpres tersebut terhadap industri kelapa sawit. Ia mencatat bahwa sekitar 3,37 juta hektar lahan perkebunan sawit berada dalam kawasan yang dipersoalkan status hukumnya. Tanpa kepastian hukum, operasional industri ini dapat terganggu, meningkatkan risiko investasi, dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja secara massal.
Pentingnya Kepastian Hukum bagi Investasi
Kepastian hukum merupakan faktor krusial dalam menarik investasi, terutama di sektor yang terkait dengan penggunaan lahan. Dr. Sadino menekankan bahwa tanpa adanya Satu Peta Kehutanan yang disepakati bersama, investor akan ragu untuk menanamkan modalnya. Hal ini dapat menghambat pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Rekomendasi untuk Penyempurnaan Kebijakan
Sebagai langkah konstruktif, Dr. Sadino merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun dan menetapkan Satu Peta Kehutanan yang komprehensif dan dapat diakses oleh semua pihak. Peta ini harus mencakup seluruh kawasan hutan, lahan perkebunan, dan penggunaan lahan lainnya, serta disosialisasikan secara luas untuk memastikan pemahaman dan kesepakatan bersama.