Kemenkum Jelaskan Tarif Naturalisasi WNI Sebesar Rp 75 Juta

Kemenkum Jelaskan Tarif Naturalisasi WNI Sebesar Rp 75 Juta
Alasan Pemerintah Tetapkan Tarif Rp 75 Juta bagi WNA yang Jadi WNI [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan bahwa penetapan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) didasarkan pada pertimbangan kondisi perekonomian serta peningkatan layanan digital. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

“Pertama, kondisi perekonomian yang ada, dan dimungkinkan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara untuk menaikkan jenis tarif itu. Yang kedua tentu peningkatan pelayanan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, Senin (20/7/2026).

Widodo menjelaskan, pelayanan berbasis digital terus ditingkatkan, di mana verifikasi data WNA kini turut melibatkan 15 kementerian/lembaga.

“Itu kan juga membutuhkan biaya juga karena harus menghadirkan dan lain sebagainya. Terus kemudian juga faktor-faktor lainnya,” ujarnya.

Widodo menambahkan bahwa PNBP memiliki semangat agar biaya menjadi WNI dibebankan kepada pemohon sebagai WNA. “Supaya bisa menikmati hasilnya,” tuturnya. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi atlet WNA yang dibutuhkan pemerintah. “Kalau untuk atlet, karena untuk kepentingan pemerintah, pemerintah bisa nol tarif,” kata dia.

PP tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, yakni pada Agustus mendatang. Menurut Widodo, penyesuaian PP diperlukan karena adanya perubahan nomenklatur dari Kemenkumham menjadi Kementerian Hukum. 

Selain menyesuaikan tarif, PP ini memuat ratusan jenis PNBP, di mana beberapa tarif tetap dipertahankan, sebagian disesuaikan, dan beberapa jenis PNBP dihapus, termasuk tarif pewarganegaraan untuk kepentingan Indonesia.

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif Rp 75 juta dikenakan bagi setiap permohonan pewarganegaraan langsung. Namun, tarif disesuaikan berdasarkan jalur pemohon: Rp 25 juta bagi yang melalui perkawinan, Rp 5 juta bagi anak hasil perkawinan campuran atau lahir di negara ius soli, Rp 5 juta bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan, serta Rp 1 juta untuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index