Dokter

Komisi VIII DPR RI Investigasi Dokter yang Gagalkan Keberangkatan Jemaah Haji Lansia

Komisi VIII DPR RI Investigasi Dokter yang Gagalkan Keberangkatan Jemaah Haji Lansia
Komisi VIII DPR RI Investigasi Dokter yang Gagalkan Keberangkatan Jemaah Haji Lansia

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI berencana melakukan investigasi terhadap dokter dan rumah sakit yang terlibat dalam proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, khususnya yang menghalangi keberangkatan jemaah lanjut usia (lansia). Langkah ini diambil setelah muncul laporan bahwa beberapa calon jemaah yang telah memenuhi syarat kesehatan melalui medical check-up justru tidak diberangkatkan.

 

Latar Belakang

 

Salah satu persyaratan utama untuk menunaikan ibadah haji adalah istitho'ah (kemampuan), yang mencakup aspek fisik dan mental. Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan yang objektif dan profesional untuk memastikan bahwa hanya calon jemaah yang benar-benar mampu secara medis yang diberangkatkan. Namun, munculnya kasus di mana calon jemaah yang telah memenuhi syarat kesehatan justru tidak diberangkatkan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses pemeriksaan tersebut.
 

Pernyataan Anggota Komisi VIII
 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menegaskan bahwa keputusan untuk memberangkatkan atau tidaknya calon jemaah haji harus berdasarkan pertimbangan medis yang objektif. "Maka yang berhak menentukan dia bisa berangkat atau tidak adalah kedokteran ya, yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dalam menentukan itu," ujar Maman. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan adanya indikasi ketidakobjektifan dalam proses pemeriksaan kesehatan, pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap rumah sakit dan dokter yang terlibat. "Kalau ada kasus seperti ini tentu kita investigasi dulu, apakah objektivitas dokter itu sudah terjamin atau tidak," tegasnya.
 

Potensi Pelanggaran Etika Medis
 

Jika terbukti ada dokter yang tidak objektif dalam menentukan kelayakan kesehatan calon jemaah haji, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran etika medis. Menurut Maman, jika ada permainan dokter yang tiba-tiba menggagalkan ibadah haji dengan alasan yang tidak rasional secara medis, maka hal tersebut harus segera ditindaklanjuti. "Kalau ada permainan dokter tiba-tiba menggagalkan ibadah haji dengan alasan tidak rasional dengan medis tentu harus kita cek," ujarnya. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada jemaah haji yang dirugikan karena alasan yang tidak sesuai dengan standar medis.

 

Upaya Komisi VIII dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Haji
 

Komisi VIII DPR RI juga telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji, khususnya bagi jemaah lansia. Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, mengungkapkan bahwa penguatan fasilitas kesehatan haji perlu menjadi perhatian pemerintah. "Tahun ini saja, jemaah haji lansia itu kan sampai 30 persen. Kita tidak bisa bayangkan seberapa panjangnya antrean tahun depan, ketika jumlah jemaah lansia meningkat 40 persen," ujar Ashabul. Ia menambahkan bahwa penguatan layanan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) diperlukan untuk mengantisipasi musim haji tahun depan. "Hal ini perlu perhatian serius dari pemerintah untuk mempersiapkan tahun depan dengan prediksi jumlah jemaah lansia lebih banyak," tambahnya.
 

Evaluasi terhadap Pelayanan Haji Lansia
 

Selain itu, Komisi VIII juga menyoroti pentingnya pelayanan yang ramah lansia dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ashabul Kahfi menegaskan bahwa tagline "Ramah Lansia" tidak boleh hanya menjadi stiker yang ditempel di berbagai tempat, tetapi harus dijalankan dengan sepenuh hati oleh petugas haji. "Walaupun anda disini pejabat namun disana adalah pelayan bagi jemaah haji. Layanilah para tamu Allah ini setulus hati," kata Ashabul. Ia menekankan bahwa petugas haji harus memberikan perhatian lebih kepada jemaah haji lansia sesuai dengan program Kementerian Agama yang menitikberatkan atau memprioritaskan pelayanan ramah lansia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index