Harga Tiket Pesawat

Strategi Pemerintah Kendalikan Harga Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur

Strategi Pemerintah Kendalikan Harga Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Strategi Pemerintah Kendalikan Harga Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur

JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar pesawat yang terjadi secara global mulai berdampak pada sektor penerbangan domestik. 

Pemerintah pun bergerak cepat untuk meredam dampak tersebut agar tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Berbagai langkah disiapkan guna menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli penumpang.

Dalam situasi yang penuh tekanan akibat faktor geopolitik, kebijakan yang diambil pemerintah difokuskan untuk menahan laju kenaikan harga tiket pesawat. Upaya ini menjadi penting mengingat transportasi udara memiliki peran strategis dalam mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.

Pemerintah Siapkan Kebijakan Redam Kenaikan Harga Tiket Pesawat Nasional

Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9% hingga maksimal 13%, di tengah lonjakan harga avtur akibat tekanan geopolitik global.

Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) terbilang signifikan. Berdasarkan data penyesuaian Pertamina untuk periode 1–30 April 2026, harga avtur domestik naik rata-rata 70%, sementara rute internasional melonjak hingga 80%.

Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik bahkan naik dari Rp13.656,51 per liter pada Maret menjadi Rp23.551,08 per liter pada April, atau meningkat 72,45%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan ini sejalan dengan tren global karena avtur merupakan BBM non-subsidi yang mengikuti harga pasar.

Ia mencontohkan, harga avtur di Thailand dan Filipina sudah lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Penyesuaian Fuel Surcharge Dilakukan Untuk Tutupi Lonjakan Biaya Operasional Maskapai

Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler.

Kebijakan ini merupakan upaya menutup lonjakan biaya bahan bakar yang ditanggung maskapai.

Meski demikian, pemerintah tetap menjaga agar kenaikan harga tiket tidak memberatkan masyarakat. “Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket naiknya maksimal 9%-13%,” ujar Airlangga.

Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu maskapai tetap beroperasi secara sehat tanpa harus membebani penumpang secara berlebihan.

Insentif Fiskal Diberikan Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat Dan Stabilitas Tarif

Sejumlah insentif pun digelontorkan.

Pertama, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Kebijakan ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan, atau Rp 2,6 triliun untuk periode dua bulan sejak 6 April hingga akhir Mei 2026.

Kedua, pemerintah memberikan relaksasi sistem dan mekanisme pembayaran avtur bagi maskapai melalui skema business-to-business (B2B) dengan Pertamina.

Ketiga, pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0% guna menekan biaya operasional maskapai. Sebelumnya, bea masuk suku cadang mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif penerbangan sekaligus mendukung keberlanjutan industri.

Dampak Positif Kebijakan Diharapkan Dorong Industri MRO Dan Serap Tenaga Kerja

Selain menekan biaya, kebijakan ini juga diproyeksikan memperkuat industri perawatan pesawat (MRO).

Aktivitas ekonomi di sektor ini berpotensi meningkat hingga US$ 700 juta per tahun, mendukung produk domestik bruto (PDB) hingga US$ 1,49 miliar, serta menciptakan 1.000 lapangan kerja langsung dan 2.700 pekerjaan tidak langsung.

Dengan adanya insentif tersebut, sektor terkait penerbangan diharapkan ikut berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Penguatan industri pendukung seperti MRO juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem penerbangan yang lebih mandiri dan kompetitif.

Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat Untuk Jaga Stabilitas Industri Penerbangan Nasional

Airlangga menambahkan, seluruh kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui aturan teknis di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap efisien dan produktif.

Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ke depan, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga energi global serta dampaknya terhadap sektor transportasi. Dengan langkah mitigasi yang terukur, diharapkan kenaikan harga tiket pesawat dapat tetap terkendali tanpa mengganggu mobilitas masyarakat maupun kinerja industri penerbangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index