JAKARTA - Di era kemajuan teknologi yang pesat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah strategis dengan mempercepat transformasi digital administrasi perpajakan melalui platform Coretax.
Hingga 29 Januari 2026, tercatat sebanyak 12.813.646 akun Coretax telah diaktifkan oleh wajib pajak di seluruh Indonesia. Ini menjadi bukti nyata perkembangan sistem administrasi perpajakan yang makin modern dan mudah diakses.
Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, memberikan transparansi yang lebih baik, sekaligus memperkuat pengawasan agar kepatuhan pajak semakin meningkat.
Sistem terpadu ini memungkinkan wajib pajak mengakses seluruh layanan perpajakan secara online dalam satu aplikasi yang terintegrasi.
Komposisi Pengguna Coretax
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, sebagian besar akun Coretax yang diaktifkan merupakan wajib pajak orang pribadi.
Dari total 12,8 juta akun aktif, sebanyak 11.863.809 adalah akun milik wajib pajak individu. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat umum semakin antusias memanfaatkan teknologi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain wajib pajak pribadi, akun Coretax juga banyak diaktifkan oleh badan usaha sebanyak 860.281 akun.
Instansi pemerintah sendiri telah mengaktifkan 89.331 akun, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengaktifkan 225 akun. Komposisi ini menggambarkan penerimaan yang baik dari berbagai kalangan pengguna terhadap sistem digital ini.
Coretax: Sistem Administrasi Pajak Terpadu
Coretax merupakan sebuah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh DJP dengan tujuan mempermudah layanan kepada wajib pajak. Sistem ini tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga meningkatkan transparansi data perpajakan serta memperkuat pengawasan melalui digitalisasi.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan seperti pelaporan SPT tahunan, pembayaran pajak, serta pemantauan status perpajakan secara langsung tanpa harus datang ke kantor pajak. Inovasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang efisien dan modern.
Imbauan Aktivasi Akun Coretax
Meskipun jumlah akun yang diaktifkan sudah sangat besar, DJP terus mengimbau wajib pajak yang belum melakukan aktivasi agar segera mendaftar. Aktivasi akun Coretax menjadi syarat mutlak agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan digital DJP dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan mudah.
Rosmauli menegaskan bahwa aktivasi akun ini merupakan bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan serta kemudahan bagi wajib pajak.
Dengan akun Coretax yang aktif, wajib pajak dapat merasakan kemudahan dalam berbagai urusan perpajakan tanpa perlu repot mengurus secara manual.
Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax
Salah satu fitur utama Coretax adalah kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP menjelaskan prosedur pelaporan SPT melalui sistem ini yang sangat mudah dan dapat dilakukan secara online.
Wajib pajak hanya perlu mengakses menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian memilih submenu serupa dan mengklik “Buat Konsep SPT”.
Selanjutnya, wajib pajak memilih jenis SPT seperti “PPh Orang Pribadi”, menentukan periode pelaporan, misalnya Januari hingga Desember 2025, dan memilih model SPT “Normal”. Sistem akan otomatis membentuk konsep SPT yang bisa langsung diisi dan dilaporkan secara digital.
Pentingnya NPWP dan Aktivasi Akun dalam Sistem Perpajakan
DJP menekankan bahwa pelaporan SPT hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, aktivasi akun Coretax menjadi persyaratan utama agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan digital yang disediakan DJP.
Proses aktivasi akun dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan mengikuti petunjuk yang ada. Informasi akun dan kata sandi sementara akan dikirim ke email wajib pajak dengan domain resmi @pajak.go.id. Prosedur ini dirancang agar aman sekaligus memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan.
Digitalisasi Sebagai Pilar Reformasi Perpajakan
Meningkatnya aktivasi akun Coretax juga mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan administrasi pajak nasional. Dengan memanfaatkan teknologi digital, DJP dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan terukur.
Coretax menjadi fondasi utama dalam reformasi perpajakan yang berkelanjutan, menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan DJP serta mendorong kepatuhan pajak melalui kemudahan akses layanan digital.
Tantangan dan Peluang Era Pajak Digital
Meski transformasi digital telah membawa banyak kemudahan, DJP menyadari tantangan yang muncul, terutama bagi wajib pajak yang kurang familiar dengan teknologi digital. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi menjadi hal yang terus dilakukan untuk menjangkau semua lapisan masyarakat.
Di sisi lain, peluang dari digitalisasi sangat besar, termasuk efisiensi administrasi, pengurangan risiko kesalahan manual, serta kemampuan pengawasan yang lebih baik. Sistem digital memungkinkan DJP untuk memproses data secara real-time dan meningkatkan kualitas layanan secara signifikan.
Dukungan Berkelanjutan untuk Pengembangan Coretax
DJP terus mengembangkan Coretax agar semakin mudah digunakan dan mampu memenuhi kebutuhan wajib pajak yang beragam. Inovasi fitur dan teknologi baru terus diimplementasikan untuk memperbaiki user experience serta memperkuat pengelolaan data perpajakan.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan di era digital.
Transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan melalui platform Coretax yang telah mencapai lebih dari 12,8 juta akun aktif menjadi tonggak penting reformasi perpajakan Indonesia. Sistem ini memberikan kemudahan akses, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan pajak secara efektif.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen pemerintah dan DJP dalam mendorong kepatuhan pajak melalui layanan digital yang modern, inklusif, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan nasional.