JAKARTA - Jalur rel kereta api merupakan urat nadi transportasi massal yang dirancang khusus untuk mobilitas tinggi, bukan sebagai ruang interaksi sosial atau tempat beraktivitas bagi masyarakat umum. Namun, hingga awal tahun 2026, fenomena masyarakat yang nekat beraktivitas di area terlarang ini masih menjadi tantangan besar bagi keselamatan perkeretaapian nasional. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta pun kembali melayangkan peringatan keras guna mencegah jatuhnya korban jiwa yang terus berulang akibat kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap aturan.
Bukan sekadar soal risiko kecelakaan, keberadaan warga di area rel merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi memiliki keterbatasan mekanis untuk melakukan pemberhentian darurat secara instan, sehingga setiap detik keberadaan orang di jalur tersebut dapat berujung pada tragedi fatal yang merugikan banyak pihak.
Tren Kenaikan Kasus Kecelakaan Orang Tertemper Kereta
Statistik menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan terkait tingkat kepatuhan masyarakat di sekitar jalur kereta api. Berdasarkan data KAI, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 151 kejadian orang tertemper kereta api. Angka ini bukannya menurun, justru mengalami kenaikan signifikan pada tahun berikutnya.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 168 kejadian pada tahun 2025, dan hingga awal tahun 2026 telah terjadi 16 kejadian serupa. Data ini menunjukkan masih tingginya aktivitas masyarakat di jalur rel yang berpotensi menimbulkan risiko fatal, baik bagi individu maupun keselamatan perjalanan kereta api secara keseluruhan. Tragedi terbaru bahkan baru saja terjadi pada Rabu 28 Januari 2026 pukul 03.52 WIB, melibatkan KA 35 Gajayana relasi Malang–Gambir di KM 14+400 petak jalan Bekasi–Jatinegara.
Keprihatinan Manajemen KAI Atas Kurangnya Kesadaran Publik
Melihat terus berulangnya kejadian yang merenggut nyawa tersebut, pihak otoritas perkeretaapian menyampaikan duka mendalam sekaligus imbauan yang menggugah kesadaran kolektif. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita saling menjaga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, agar tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur kereta api,” ujar Franoto. Menurutnya, kesadaran individu adalah kunci utama dalam menekan angka kecelakaan, karena petugas tidak mungkin mengawasi setiap jengkal rel selama 24 jam penuh.
Rel Kereta Api Bukan Ruang Publik Menurut Undang-Undang
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa area rel memiliki status hukum sebagai area tertutup. Franoto menegaskan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 38, yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi pengoperasian kereta api dan merupakan area tertutup untuk umum.
Sifat teknis dari kereta api itu sendiri menjadi alasan utama mengapa area ini harus streril. “Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Berada di jalur rel, meskipun hanya sesaat, sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegas Franoto. Jarak pengereman yang mencapai ratusan meter membuat masinis tidak mungkin menghindari objek yang tiba-tiba berada di depan kereta.
Sanksi Pidana dan Denda bagi Pelanggar Jalur Rel
Pemerintah tidak main-main dalam melindungi keselamatan transportasi massal ini. Selain risiko kehilangan nyawa, mereka yang nekat masuk ke jalur rel harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Adapun sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.
Ancaman hukuman tersebut bahkan dapat meningkat drastis jika tindakan pelanggaran tersebut memicu kerugian fisik bagi orang lain atau operasional kereta. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 10 tahun penjara, dan jika menyebabkan meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan umum yang lebih besar.
Komitmen KAI dalam Edukasi dan Pengamanan Jalur
Sebagai langkah preventif, KAI tidak hanya mengandalkan aspek hukum, tetapi juga melakukan tindakan persuasif secara berkesinambungan. Sebagai upaya komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI secara konsisten melakukan edukasi keselamatan kepada masyarakat, patroli rutin, serta pengamanan di titik-titik rawan, sekaligus memastikan seluruh operasional perjalanan kereta api berjalan sesuai standar keselamatan yang ketat.
Langkah pengamanan ini mencakup pengecekan fisik pembatas rel dan sosialisasi ke pemukiman-pemukiman yang berbatasan langsung dengan jalur aktif. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan warga. “Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas bersama. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepedulian terhadap nyawa dan keselamatan sesama,” tutup Franoto.