Gas

Kementerian ESDM Fokus Amankan Pasokan Gas Bagi Sektor Industri Domestik

Kementerian ESDM Fokus Amankan Pasokan Gas Bagi Sektor Industri Domestik
Kementerian ESDM Fokus Amankan Pasokan Gas Bagi Sektor Industri Domestik

JAKARTA - Kebutuhan gas bumi untuk sektor industri di Indonesia terus meningkat signifikan. 

Hal ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis dengan menurunkan kuota ekspor gas secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. 

Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa sektor industri masih menjadi pengguna utama gas bumi, diikuti oleh kebutuhan ekspor LNG, domestik LNG, dan sektor kelistrikan.

“Pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk memprioritaskan kebutuhan gas dalam negeri, dan kuota ekspor akan diturunkan secara bertahap,” ujar Hendra. 

Langkah ini diambil untuk memastikan sektor industri tetap memiliki pasokan yang cukup, mengingat peran gas bumi sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Hendra menjelaskan, rata-rata pemanfaatan gas bumi nasional mencapai 5.594 BBTUD per September 2025, di mana konsumsi domestik menyerap 3.895 BBTUD atau sekitar 69,65% dari total produksi. 

Sisanya, sebanyak 1.658 BBTUD, dialokasikan untuk ekspor. Angka ini menunjukkan bahwa porsi penggunaan gas untuk kebutuhan dalam negeri sudah jauh lebih besar dibandingkan ekspor, menandakan prioritas pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Strategi Pemerintah Mengelola Pasokan Gas

Pertumbuhan permintaan gas untuk industri dalam negeri membuat pemerintah menyiapkan berbagai strategi. Selain menurunkan kuota ekspor, Hendra menekankan pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi dan produksi gas bumi. 

Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan mempertimbangkan keekonomian hulu, sehingga investasi di sektor gas bumi tetap menarik dan berkelanjutan.

“Pemerintah juga mendorong penyediaan infrastruktur gas bumi untuk mendukung pemanfaatan gas domestik lebih optimal,” tambah Hendra. 

Infrastruktur ini mencakup jaringan pipa, fasilitas penyimpanan, dan distribusi, yang akan memperlancar aliran gas dari sumber produksi ke konsumen industri. 

Dengan langkah ini, pemerintah berharap industri dalam negeri dapat memanfaatkan gas secara maksimal tanpa mengalami kelangkaan atau gangguan pasokan.

Selain itu, langkah pengurangan kuota ekspor gas diyakini dapat mendorong efisiensi di sektor industri, karena industri domestik akan memiliki akses yang lebih stabil terhadap pasokan energi vital ini. 

Pemerintah juga terus memantau permintaan dari sektor lain, termasuk LNG untuk ekspor, domestik LNG, dan pembangkit listrik, agar keseimbangan pasokan tetap terjaga.

Penyesuaian Kuota Ekspor ke Singapura

Sejak awal tahun 2025, isu ketatnya pasokan gas domestik telah menjadi perhatian pemerintah. Pada April 2025, SKK Migas menyampaikan bahwa pemerintah akan menyesuaikan alokasi ekspor gas ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. 

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pengurangan ekspor dari Sumatra akan dialihkan ke pasar domestik mulai Juni 2025.

“Sementara ini, kita masih mengupayakan pemenuhan LNG dari dalam negeri. Kita akan memaksimalkan realokasi ekspor gas pipa dari Natuna, sementara ekspor dari Sumatra ke Singapura kita kurangi untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Djoko. 

Langkah ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam menjaga pasokan gas untuk sektor industri domestik agar tetap mencukupi, meski tetap memperhatikan komitmen ekspor ke negara tujuan.

Penyesuaian ini juga diharapkan dapat menekan potensi kelangkaan gas di pasar domestik yang selama ini menjadi kendala bagi pertumbuhan industri nasional. Dengan realokasi ekspor gas, sektor industri diharapkan mampu memenuhi target produksi dan ekspansi, sekaligus mendorong ketahanan energi nasional yang lebih baik.

Dampak Bagi Industri dan Investasi

Langkah pemerintah mengurangi kuota ekspor gas bertahap membawa sejumlah dampak positif bagi industri nasional. Pertama, industri domestik akan memperoleh pasokan gas yang lebih stabil, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional. 

Kedua, kejelasan kebijakan ini memberikan kepastian bagi investor untuk menanamkan modalnya di sektor gas bumi, karena risiko kelangkaan energi dapat diminimalkan.

Hendra Gunawan menekankan bahwa strategi ini juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam memperkuat infrastruktur gas dan fasilitas distribusi. 

Hal ini akan meningkatkan daya saing industri nasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen energi yang tidak hanya mengekspor, tetapi juga memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, pengurangan kuota ekspor gas juga mendorong inovasi dan efisiensi di sektor industri. Industri diharapkan dapat memanfaatkan teknologi hemat energi dan diversifikasi sumber energi untuk mengurangi ketergantungan terhadap gas bumi. 

Dengan demikian, pengurangan ekspor tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga menjadi momentum untuk modernisasi industri nasional.

Proyeksi Kebutuhan Gas ke Depan

Dengan tren pertumbuhan permintaan gas yang terus meningkat, pemerintah menargetkan langkah-langkah strategis untuk menjamin pasokan domestik tetap aman. Penurunan kuota ekspor gas akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kapasitas produksi dan kebutuhan sektor industri, sehingga tidak mengganggu target ekspor secara keseluruhan.

Pemerintah juga berencana meningkatkan kapasitas produksi gas melalui proyek-proyek eksplorasi baru dan pengembangan lapangan gas yang ada. Hal ini dilakukan agar pasokan gas domestik tetap mencukupi di tengah pertumbuhan industri dan kebutuhan energi nasional.

 Strategi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi impor energi dan meningkatkan ketahanan energi.

Dengan kebijakan ini, sektor industri di Indonesia dapat merencanakan produksinya lebih pasti dan efisien. Selain itu, pengurangan kuota ekspor gas diharapkan mendorong integrasi yang lebih baik antara produsen gas, distributor, dan pengguna industri, sehingga tercipta ekosistem energi yang lebih berkelanjutan.

Pengurangan kuota ekspor gas bumi merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan pasokan domestik bagi industri tetap aman dan stabil. Kebijakan ini menegaskan prioritas pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri nasional sekaligus menjaga komitmen ekspor.

Melalui kombinasi pengurangan kuota ekspor, percepatan produksi, dan penguatan infrastruktur, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem energi yang efisien, andal, dan berkelanjutan. 

Langkah ini diharapkan mendorong industri nasional lebih kompetitif, memperkuat ketahanan energi, dan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index