Tarif Listrik

Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN Periode 22-28 Desember 2025

Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN Periode 22-28 Desember 2025
Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN Periode 22-28 Desember 2025

JAKARTA - Menjelang akhir Desember 2025, pemerintah memastikan tarif listrik di seluruh Indonesia tetap stabil. 

Periode 22 hingga 28 Desember 2025 tidak mengalami perubahan harga untuk pelanggan PLN, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi. Kebijakan ini menjadi penting bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga industri besar, karena menjaga kepastian biaya operasional dan konsumsi listrik di tengah dinamika ekonomi global.

Penetapan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Untuk kuartal Oktober hingga Desember 2025, pemerintah menegaskan bahwa struktur tarif listrik yang telah berlaku sejak Oktober masih diterapkan. Dengan demikian, tidak ada kenaikan atau penyesuaian baru untuk 13 golongan nonsubsidi maupun 24 golongan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, hingga pelaku UMKM.

Kebijakan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Kementerian ESDM menegaskan bahwa penetapan tarif listrik nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator makro utama, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Kombinasi indikator ini diharapkan dapat mencerminkan harga energi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Pelanggan rumah tangga dengan golongan subsidi mendapatkan kepastian harga tetap. Rinciannya sebagai berikut:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Stabilitas tarif ini menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, terutama bagi rumah tangga yang sangat bergantung pada listrik untuk kegiatan sehari-hari.

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

Untuk golongan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik menyesuaikan dengan kapasitas daya yang digunakan:

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Dengan tarif ini, pelanggan rumah tangga mampu merencanakan konsumsi listrik tanpa khawatir terjadi lonjakan biaya di tengah periode liburan akhir tahun.

Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis

Golongan pelanggan bisnis juga mendapatkan kepastian tarif yang stabil, sehingga memudahkan perencanaan biaya operasional:

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Stabilitas ini memberi ruang bagi pelaku usaha skala menengah dan besar untuk mengatur anggaran listrik, terutama bagi industri yang bergantung pada pasokan listrik tinggi.

Tarif Listrik Industri

Untuk sektor industri, tarif listrik disesuaikan dengan kapasitas daya dan jenis tegangan:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif ini penting untuk menjaga daya saing industri, khususnya dalam menghadapi biaya produksi dan ekspor yang dipengaruhi harga energi global.

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan

Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk fasilitas umum tetap terjangkau:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Dengan tarif stabil, pelayanan publik dan penerangan jalan umum tetap optimal tanpa membebani anggaran pemerintah daerah.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Golongan pelanggan sosial juga mendapat kepastian tarif listrik tetap rendah, demi mendukung kegiatan sosial dan pelayanan publik:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Keberlanjutan tarif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat yang sangat bergantung pada listrik untuk aktivitas sosial, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.

Dengan kebijakan tarif listrik yang stabil untuk periode 22–28 Desember 2025, masyarakat, pelaku usaha, dan industri dapat merencanakan pengeluaran energi dengan lebih pasti. Meskipun harga energi global mengalami fluktuasi, pemerintah melalui PLN dan Kementerian ESDM memastikan struktur tarif yang berlaku saat ini tetap adil dan terjangkau bagi seluruh pelanggan.

Bagi masyarakat yang ingin memantau penggunaan dan biaya listrik, PLN menyediakan aplikasi resmi dan layanan pelanggan untuk memudahkan pengecekan konsumsi dan tagihan harian, sehingga setiap golongan dapat mengelola energi secara efisien.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index