JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) berhasil menegaskan komitmennya terhadap layanan logistik halal dengan meraih Sertifikat Halal Logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sertifikat ini diberikan setelah proses assesmen yang ketat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan bahwa seluruh sistem operasional Pos Indonesia telah memenuhi standar halal nasional.
Sertifikat dengan Nomor ID32410037733331225 diterbitkan di Jakarta pada 18 Desember 2025 dan menjadi bukti bahwa Pos Indonesia bukan hanya mengedepankan efisiensi distribusi, tetapi juga menjamin kehalalan setiap tahap layanan logistik yang mereka jalankan.
Proses Sertifikasi yang Telah Dilewati Pos Indonesia
Direktur Business Development dan Portfolio Management Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menjelaskan bahwa terbitnya sertifikat ini merupakan hasil dari proses panjang dan intensif selama lebih dari tiga bulan.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses asistensi yang ketat selama kurang lebih tiga bulan, akhirnya Sertifikat Halal Logistik Pos Indonesia terbit pada Rabu, 17 Desember 2025," kata Prasabri.
Proses sertifikasi ini melibatkan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh prosedur operasional, mulai dari penanganan barang, penyimpanan, hingga pengiriman.
Dalam regulasi BPJPH, penyedia jasa logistik diwajibkan memastikan tidak terjadi kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal.
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi acuan utama, di mana setiap sarana transportasi dan gudang harus memiliki prosedur operasional halal yang terdokumentasi, dan personel harus memahami serta menerapkan prinsip halal selama kegiatan distribusi.
Hal ini menandai bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menyentuh semua aspek operasional yang memastikan produk tetap sesuai syariat.
Penerapan Standar Halal di Seluruh Rantai Distribusi
Prasabri menegaskan bahwa sertifikasi halal logistik yang diperoleh Pos Indonesia bukan hanya sekadar pengakuan resmi, melainkan juga menjadi role model bagi penyedia jasa logistik nasional.
“Dengan diperolehnya sertifikat halal logistik ini, Pos Indonesia dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, sekaligus menjadi role model bagi penyedia jasa logistik nasional,” ujarnya.
Sertifikasi ini menekankan pentingnya pengawasan setiap tahap distribusi agar produk halal tetap terjaga. Dari penerimaan barang, penyimpanan, pengemasan, hingga pengiriman, seluruh proses telah disesuaikan dengan kaidah halal dan standar BPJPH.
Langkah ini juga memastikan bahwa distribusi logistik tidak hanya efisien, tetapi aman dan sesuai nilai-nilai Islam, terutama bagi konsumen Muslim dan pelaku usaha yang menuntut kepastian kehalalan produk yang mereka kirim atau terima.
Kepatuhan Pos Indonesia terhadap Regulasi Nasional
Langkah Pos Indonesia memperoleh sertifikat halal logistik ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi tidak hanya berlaku pada produk makanan dan minuman, tetapi juga jasa yang berkaitan dengan produk halal, termasuk layanan logistik dan distribusi.
Pos Indonesia dengan tegas memenuhi seluruh persyaratan tersebut, menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi nasional sekaligus memperkuat kredibilitasnya sebagai penyedia jasa logistik yang dapat dipercaya.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa Pos Indonesia berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat posisi perusahaan sebagai layanan logistik yang adaptif terhadap regulasi dan kebutuhan pasar.
Sertifikat halal logistik menjadi bukti nyata bahwa Pos Indonesia mampu mengintegrasikan prinsip syariah dalam operasional sehari-hari tanpa mengurangi efektivitas layanan distribusi.
Manfaat Sertifikasi bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
Dengan adanya sertifikat halal logistik, Pos Indonesia dapat memastikan seluruh rantai distribusi berjalan dengan aman, transparan, dan sesuai nilai-nilai Islam. Hal ini sangat penting bagi pelaku usaha yang membutuhkan kepastian kehalalan produk yang dikirimkan ke pasar.
Selain itu, konsumen pun memperoleh jaminan bahwa produk yang mereka beli tetap terjaga kehalalannya, dari produsen hingga sampai ke tangan mereka.
Sertifikasi ini juga memperkuat posisi Pos Indonesia dalam industri logistik nasional, mengingat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kehalalan produk hingga tahap distribusi.
Pos Indonesia kini menjadi contoh bagaimana perusahaan logistik dapat menyesuaikan layanan dengan regulasi halal, sambil tetap mempertahankan kualitas dan efisiensi distribusi.
Prasabri menambahkan, pencapaian ini merupakan salah satu langkah strategis perusahaan untuk menghadapi pasar logistik yang terus berkembang dan menuntut transparansi serta kepatuhan terhadap standar halal.
Ke depannya, Pos Indonesia berkomitmen untuk terus memperluas penerapan prinsip halal dalam semua layanan distribusinya, sekaligus menjadi inspirasi bagi perusahaan logistik lainnya di Indonesia.