JAKARTA - Upaya pemerintah memperbaiki iklim usaha nasional terus mendapat perhatian dari kalangan dunia usaha.
Berbagai hambatan perizinan dan tumpang tindih kebijakan yang selama ini dirasakan pelaku usaha dinilai membutuhkan terobosan baru agar eksekusi program strategis berjalan lebih efektif.
Dalam konteks tersebut, pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah atau Satgas P2SP dipandang sebagai langkah awal yang menjanjikan untuk mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai kehadiran Satgas P2SP sebagai angin segar bagi dunia usaha. Satgas ini diharapkan mampu mempercepat realisasi program strategis pemerintah sekaligus memperbaiki pelaksanaan kebijakan yang selama ini kerap terhambat oleh persoalan lintas sektor dan birokrasi yang berlapis.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa pembentukan Satgas P2SP memang masih tergolong baru sehingga dampaknya belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha. Meski demikian, arah kebijakan yang diambil pemerintah dinilai sudah sejalan dengan kebutuhan dunia usaha, khususnya terkait proses penyelesaian masalah yang lebih cepat dan terkoordinasi.
“Yang paling penting bagi dunia usaha adalah arah kebijakan dan niat pemerintah untuk membuka kanal penyelesaian yang lebih cepat, lintas sektor, dan tidak terjebak pada silo birokrasi. Ini menjadi langkah awal yang baik untuk memperbaiki eksekusi kebijakan di lapangan,” kata Shinta.
Tantangan dunia usaha di lapangan
Apindo mencatat bahwa selama ini pelaku usaha menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan berlapis. Persoalan perizinan masih menjadi keluhan utama, ditambah dengan tumpang tindih regulasi serta kendala implementasi kebijakan di daerah. Tantangan tersebut kerap melibatkan banyak institusi dan level birokrasi, sehingga penyelesaiannya memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Shinta, karakter persoalan yang lintas sektor dan melibatkan banyak pihak membuat proses penyelesaian sering berjalan lambat. Oleh karena itu, kehadiran mekanisme tambahan yang mampu memperkuat koordinasi menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. “Karena sifatnya yang lintas kementerian/lembaga dan melibatkan banyak level birokrasi, wajar jika dibutuhkan lebih banyak tangan dan kanal penyelesaian, selama semuanya tetap bergerak dalam kerangka koordinasi yang baik,” tuturnya.
Peran satgas sebagai penguat koordinasi
Dalam pandangan Apindo, Satgas P2SP tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem perizinan atau mekanisme yang telah ada. Sebaliknya, satgas ini dipandang sebagai instrumen tambahan yang berfungsi memperkuat koordinasi antarlembaga dan mempercepat penyelesaian persoalan lintas sektor yang selama ini sulit ditangani secara parsial.
Keberadaan Satgas P2SP diharapkan mampu menjadi jembatan antara berbagai institusi pemerintah dalam menangani hambatan perizinan dan pelaksanaan program strategis. Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, dunia usaha berharap persoalan yang selama ini berlarut-larut dapat diselesaikan secara lebih cepat dan komprehensif.
Harapan terhadap proses penyelesaian terpadu
Shinta menilai bahwa integrasi proses penyelesaian melalui mekanisme persidangan atau mediasi yang cepat menjadi salah satu aspek penting yang dinantikan dunia usaha. Dengan adanya mandat eksekusi yang jelas, penyelesaian masalah diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi semata, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan.
Menurutnya, dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa setiap persoalan yang dihadapi dapat ditangani secara lintas sektor, tanpa terhambat oleh sekat-sekat birokrasi. Satgas P2SP diharapkan mampu menjalankan peran tersebut dengan pendekatan yang menyeluruh dan terkoordinasi.
Kepercayaan pada tata kelola pemerintah
Dari sisi tata kelola, Apindo menegaskan bahwa dunia usaha mempercayakan sepenuhnya desain dan pengawasan percepatan perizinan kepada pemerintah. Kepercayaan tersebut diberikan dengan catatan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai prinsip good governance dan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Shinta menekankan bahwa bagi dunia usaha, hasil konkret menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan. “Pada akhirnya, bagi dunia usaha, yang paling penting adalah hasil yang konkret: perizinan yang lebih pasti, proses yang lebih efisien, dan kepastian berusaha yang lebih baik,” terangnya.
Dampak terhadap iklim investasi
Dengan fondasi tata kelola yang kuat, Apindo berharap Satgas P2SP dapat berperan sebagai katalis dalam memperbaiki iklim investasi nasional. Perizinan yang lebih cepat dan kepastian hukum yang lebih jelas dinilai akan mendorong minat investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Perbaikan iklim usaha tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada kelancaran kegiatan usaha, tetapi juga berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dunia usaha menilai bahwa percepatan program strategis pemerintah akan memberikan efek berantai yang positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Ke depan, Apindo berharap Satgas P2SP dapat menjalankan fungsinya secara konsisten dan terukur. Dengan koordinasi yang solid dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, satgas ini diharapkan mampu menjawab tantangan klasik perizinan dan menjadi bagian penting dalam reformasi iklim usaha di Indonesia.