Bank BJB

Susunan Direksi Bank BJB Terbaru Perbarui Kepemimpinan Perseroan

Susunan Direksi Bank BJB Terbaru Perbarui Kepemimpinan Perseroan
Susunan Direksi Bank BJB Terbaru Perbarui Kepemimpinan Perseroan

JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB mengambil langkah penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025. 

Rapat tersebut digelar pada 9 Desember 2025 untuk membahas penyesuaian susunan pengurus dan keputusan strategis lainnya. Perseroan sepakat membatalkan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan yang sebelumnya telah ditetapkan.

“RUPSLB Tahun 2025 menetapkan dua keputusan pokok, yakni menyetujui pembatalan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, serta Direktur Kepatuhan yang sebelumnya telah ditetapkan,” tulis manajemen Bank BJB.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelangsungan tata kelola perusahaan. Bank BJB menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan upaya menyesuaikan struktur pengurus sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian Susunan Direksi dan Komisaris

Selain pembatalan pengangkatan, RUPSLB juga menyetujui pemberhentian Direktur Utama Bank BJB sehubungan dengan wafatnya Yusuf Saadudin pada 14 November 2025. Manajemen menegaskan bahwa langkah ini menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian susunan pengurus dan tindak lanjut administratif.

Susunan terbaru Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris: Rudie Kusmayadi

Komisaris: Herman Suryatman

Komisaris: Tomsi Tohir

Komisaris Independen: Novian Herodwijanto

Direksi:

Direktur Operasional dan Teknologi Informasi: Ayi Subarna

Direktur Keuangan: Hana Dartiwan

Direktur Korporasi dan UMKM: Mulyana

Direktur Konsumer dan Ritel: Nunung Suhartini

Sebelumnya, para pemegang saham Bank BJB sepakat mengangkat Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama Independen, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan dalam RUPSLB April 2025. Namun, pengangkatan tersebut batal menyusul surat dari OJK terkait hasil fit and proper test.

Peran OJK dalam Penilaian Fit and Proper Test

Surat OJK Nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025 menjadi dasar pembatalan pengangkatan tersebut. Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jawa Barat, Yuzirwan, menyatakan bahwa hasil uji kemampuan dan kepatutan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil itu sudah sesuai kewenangan dan ketentuan dalam perundang-undangan OJK,” kata Yuzirwan.

OJK melakukan pemeriksaan berkas calon komisaris secara komprehensif, meliputi latar belakang, pengalaman, rekam jejak, serta kepatuhan terhadap peraturan perbankan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon pengurus memiliki kompetensi dan integritas yang memadai sebelum menduduki posisi strategis di bank.

Langkah Bank BJB Menyusul Pembatalan

Yuzirwan menambahkan, Bank BJB akan kembali mengajukan kandidat untuk mengisi kekosongan kursi komisaris dalam RUPS berikutnya. “Alurnya dari BJB yang akan mengajukan, prosesnya di OJK akan berulang lagi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Proses fit and proper test memerlukan waktu sekitar 30 hari kerja setelah berkas calon diterima secara lengkap. Hal ini untuk memastikan evaluasi menyeluruh dan transparan, sehingga calon komisaris maupun direktur memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar perbankan nasional.

Selain itu, calon yang akan menempati posisi komisaris bank harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pengalaman di industri keuangan, kompetensi manajerial, serta integritas tinggi. Ketentuan ini menjadi landasan bagi Bank BJB untuk menjaga kualitas tata kelola dan keberlanjutan operasional perseroan.

Dampak dan Strategi Ke Depan

Keputusan pembatalan pengangkatan serta penyesuaian direksi dan komisaris memberikan ruang bagi Bank BJB untuk melakukan evaluasi internal dan merancang strategi kepemimpinan yang lebih matang. Langkah ini juga memastikan kesinambungan operasional perusahaan serta kepatuhan terhadap regulasi OJK.

Bank BJB menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan pada susunan pengurus, seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal. Penyesuaian ini lebih bersifat administratif dan strategis untuk menjamin tata kelola yang berkelanjutan.

Selain itu, manajemen berkomitmen untuk mengajukan kandidat yang memenuhi kriteria OJK secara tepat waktu, sehingga posisi strategis dapat segera diisi tanpa mengganggu kegiatan perusahaan. Dengan demikian, Bank BJB berharap dapat mempertahankan kepercayaan investor, nasabah, dan regulator dalam jangka panjang.

Bank BJB juga berencana memperkuat fungsi pengawasan internal, memastikan integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan yang berlaku, sekaligus mempersiapkan kepemimpinan yang solid untuk mendukung ekspansi bisnis dan layanan perbankan di Jawa Barat, Banten, dan wilayah nasional lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index