JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan fasilitas kesehatan (faskes) ke rumah sakit di Indonesia.
Sistem rujukan yang sebelumnya berjenjang kini akan diganti dengan mekanisme yang lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan medis pasien. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menjelaskan perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas layanan kesehatan sekaligus menekan biaya pengobatan.
"Kalau saat ini ada rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan akan dilakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang," ujar Azhar.
Latar Belakang Sistem Rujukan Berjenjang
Sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku mengharuskan pasien melewati tahap demi tahap rumah sakit sesuai klasifikasi, mulai dari Fasilitas Kesehatan TingkatPertama (FKTP) seperti puskesmas, kemudian RS Madya, RS Utama, hingga RS Paripurna.
Model ini dimaksudkan untuk menata alur pasien agar penanganan medis dilakukan secara bertahap.
Namun, kenyataannya sistem berjenjang kerap memunculkan hambatan, terutama ketika pasien membutuhkan penanganan cepat atau rumah sakit di tingkat tertentu tidak memiliki kapasitas untuk menangani penyakit tertentu. Akibatnya, pasien harus menjalani rujukan bolak-balik, menambah waktu dan biaya pengobatan.
Prinsip Sistem Rujukan Berbasis Kebutuhan
Dalam sistem rujukan baru, prinsip utama adalah penyesuaian berdasarkan kebutuhan medis pasien. Artinya, rumah sakit akan merujuk pasien tidak lagi hanya mengikuti jenjang, tetapi menyesuaikan dengan kompleksitas penyakit dan kapasitas rumah sakit.
"Perbaikan rujukan berjenjang ini berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi nanti FKTP bisa merujuk ke FKTP lainnya, atau dari FKTP ke RS Madya hingga Paripurna," jelas Azhar.
Dengan mekanisme ini, pasien yang membutuhkan layanan lebih kompleks dapat langsung diarahkan ke rumah sakit dengan kapasitas memadai, tanpa harus melalui beberapa tingkat rumah sakit sebelumnya.
Manfaat bagi Pasien dan Sistem Kesehatan
Sistem rujukan berbasis kebutuhan diprediksi membawa sejumlah manfaat signifikan:
Efisiensi waktu: Pasien tidak perlu menunggu atau berpindah-pindah rumah sakit jika penyakitnya memerlukan penanganan khusus.
Efisiensi biaya: Pengobatan dapat diselesaikan di satu rumah sakit, mengurangi biaya rujukan bolak-balik. Azhar menekankan, "Kalau rujukan ini tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi."
Peningkatan kompetensi rumah sakit: Setiap rumah sakit dapat fokus pada kapasitas dan keahlian tertentu, meningkatkan kualitas layanan bagi pasien.
Selain itu, BPJS Kesehatan diuntungkan karena klaim pengobatan dapat lebih terkontrol. Dengan rujukan yang tepat, risiko pembayaran ganda karena rujukan berulang dapat diminimalkan.
Klasifikasi Layanan Kesehatan
Kemenkes membagi layanan kesehatan di Indonesia menjadi empat kategori utama:
FKTP (Puskesmas): Memberikan layanan dasar.
RS Madya: Menangani kasus dengan kompleksitas menengah.
RS Utama: Melayani kasus berat dan spesialis.
RS Paripurna: Menangani penyakit kompleks atau langka dengan fasilitas lengkap.
Sistem rujukan berbasis kebutuhan akan menyesuaikan pasien dengan rumah sakit sesuai klasifikasi ini, namun alurnya fleksibel, tidak harus melewati semua jenjang secara berurutan.
Tantangan Implementasi
Meski sistem ini menjanjikan banyak manfaat, implementasinya tidak lepas dari tantangan. Setiap rumah sakit dan faskes harus menyesuaikan prosedur internal mereka agar sesuai dengan mekanisme rujukan baru. Tenaga medis perlu mendapatkan pelatihan untuk menilai kebutuhan pasien secara akurat.
Kemenkes berencana melakukan sosialisasi menyeluruh dan pelatihan bagi tenaga kesehatan agar mereka dapat menentukan rujukan yang tepat. Monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan sistem berjalan efektif.
Dampak terhadap BPJS Kesehatan
Bagi BPJS Kesehatan, sistem rujukan berbasis kebutuhan ini dapat membantu pengelolaan klaim. Dengan pasien dirujuk ke rumah sakit yang sesuai kapasitas dan kompetensi, pengeluaran BPJS untuk pengobatan dapat lebih efisien.
"Teman-teman BPJS kalau sudah bayar, hanya satu RS saja, karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani secara tuntas," kata Azhar. Artinya, setiap klaim akan lebih mudah dikontrol dan proses pelayanan pasien bisa lebih cepat terselesaikan.
Harapan dari Sistem Rujukan Baru
Perubahan ini diharapkan membawa transformasi dalam layanan kesehatan nasional. Pasien menjadi pusat perhatian, rumah sakit lebih fokus pada kompetensi, dan BPJS dapat mengelola klaim lebih efisien.
Sistem rujukan berbasis kebutuhan juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan layanan preventif dan promotif. Dengan penanganan lebih tepat waktu, komplikasi penyakit dapat diminimalkan, dan kualitas hidup pasien meningkat.
Transformasi sistem rujukan dari model berjenjang ke model berbasis kebutuhan medis pasien merupakan langkah penting dalam reformasi layanan kesehatan Indonesia. Sistem ini menekankan fleksibilitas, efisiensi biaya, dan peningkatan kompetensi rumah sakit.
Dengan implementasi yang tepat, pasien akan mendapatkan layanan lebih cepat dan sesuai kebutuhan, rumah sakit dapat fokus pada spesialisasi mereka, dan BPJS Kesehatan dapat mengelola klaim lebih efisien. Reformasi ini menjadi fondasi untuk layanan kesehatan yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pasien.