JAKARTA - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sempat menunggak iuran, kabar baik datang dari pemerintah.
Mulai November 2025, program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan kembali dibuka. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapus tunggakan hingga 24 bulan, tanpa harus membayar denda administrasi.
Program ini diharapkan mempermudah peserta, terutama mereka yang kini terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), dalam mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan cepat.
Apa Itu Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025?
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran.
Fokus utama kebijakan ini adalah bagi peserta yang saat ini beralih menjadi PBI, sehingga mereka dapat menghapus tunggakan iuran yang belum dibayarkan tanpa dikenakan denda administrasi.
Peserta yang memenuhi syarat dapat menghapus tunggakan maksimal selama 24 bulan. Namun, syarat utama adalah status PBI harus aktif dan peserta telah menyelesaikan proses verifikasi ulang sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan langkah ini, peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dan menggunakan layanan kesehatan tanpa hambatan.
Kebijakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat kurang mampu, agar layanan kesehatan tetap bisa diakses dengan mudah.
Pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk mendukung pelaksanaan program pemutihan ini, sebagai bentuk komitmen menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Syarat Mengikuti Pemutihan Tunggakan BPJS
Mengacu pada informasi resmi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta:
Peserta Beralih ke PBI
Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI otomatis akan dihapus tunggakannya, karena iuran selanjutnya ditanggung pemerintah. Hal ini mempermudah masyarakat yang sebelumnya menunggak untuk kembali menjadi peserta aktif tanpa harus membayar tunggakan lama secara penuh.
Masyarakat Tidak Mampu
Program pemutihan ini khusus diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu sesuai data resmi pemerintah. Tujuannya adalah agar bantuan tepat sasaran dan mereka yang membutuhkan layanan kesehatan dapat mengaksesnya secara optimal.
PBPU dan BP Terverifikasi Pemda
Peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat mengikuti program jika sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah setempat. Verifikasi ini penting agar program tepat sasaran dan sesuai data kependudukan.
Terdaftar dalam DTSEN
Peserta harus tercatat dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) agar pemutihan iuran berjalan sesuai ketentuan.
Tunggakan Maksimal Dua Tahun
Program hanya menghapus iuran tunggakan selama 24 bulan. Tunggakan di luar periode tersebut masih harus dibayarkan peserta sesuai ketentuan.
Jadwal Pemutihan BPJS Kesehatan
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan diperkirakan akan dimulai pada November 2025. Peserta yang memenuhi persyaratan dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menghapus tunggakan dan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan seluruh warga, terutama mereka yang terdampak ekonomi, tetap memiliki akses ke layanan kesehatan. Dengan pemutihan ini, hambatan finansial akibat tunggakan iuran dapat diminimalisir.
Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan
Sebelum mengikuti program pemutihan, peserta perlu mengetahui jumlah tunggakan mereka. Ada dua cara yang bisa digunakan:
Lewat Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
Pilih menu Info Iuran untuk mengetahui rincian tunggakan.
Lewat WhatsApp Pandawa
Simpan nomor 0811-8-165-165.
Kirim pesan ke Pandawa, pilih menu Informasi > Cek Status Pembayaran.
Masukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir (format YYYY-MM-DD).
Sistem akan menampilkan nama, jumlah tunggakan, dan status pembayaran.
Dengan dua cara ini, peserta bisa memeriksa tunggakan secara cepat dan akurat, sehingga siap mendaftar pemutihan saat program dimulai.
Cara Daftar Pemutihan BPJS
Proses pendaftaran pemutihan cukup sederhana, namun harus dilakukan dengan benar agar tunggakan dapat dihapus:
Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Ajukan permohonan registrasi ulang untuk mengikuti program pemutihan.
Petugas akan melakukan verifikasi data sebagai peserta PBI.
Pastikan semua informasi sesuai dengan data kependudukan resmi.
Setelah verifikasi selesai, tunggakan iuran akan dihapus sesuai ketentuan, maksimal selama 24 bulan. Peserta pun bisa kembali menggunakan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Manfaat Program Pemutihan
Program ini menawarkan sejumlah manfaat penting:
Penghapusan tunggakan hingga 24 bulan, sehingga meringankan beban finansial peserta.
Akses layanan kesehatan lebih mudah bagi masyarakat kurang mampu.
Kepastian administrasi terkait iuran BPJS Kesehatan.
Peningkatan kepesertaan PBI sehingga pemerintah dapat memastikan layanan tepat sasaran.
Selain itu, program ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses seluruh masyarakat, khususnya mereka yang terdampak ekonomi dan sebelumnya menunggak iuran.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 memberikan kesempatan bagi peserta untuk kembali aktif dan mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Program dimulai November 2025 dengan anggaran Rp20 triliun, dan berlaku untuk peserta yang beralih menjadi PBI serta masyarakat kurang mampu yang terverifikasi pemerintah daerah.
Peserta dapat mengecek tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp Pandawa, kemudian mendaftar pemutihan dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Setelah diverifikasi, tunggakan dihapus hingga maksimal 24 bulan.
Kebijakan ini memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses secara merata, dan meringankan beban finansial peserta yang menunggak.
Dengan adanya program ini, pemerintah menegaskan komitmen terhadap akses kesehatan bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.