JAKARTA - Meski arus keluar (outflow) investor asing di pasar modal Indonesia sempat meningkat signifikan sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi ini bersifat sementara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa fundamental ekonomi domestik yang solid membuat Indonesia tetap menarik bagi investor global.
“Kami meyakini bahwa outflow yang terjadi saat ini bersifat jangka pendek, mengingat fundamental ekonomi Indonesia semakin solid,” ujar Inarno.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan optimisme OJK di tengah dinamika pasar keuangan global yang meningkat dan volatilitas arus modal yang kerap terjadi di emerging market.
Data mencatat sepanjang tahun 2025 hingga perdagangan Rabu, 8 Oktober 2025, net sell investor asing di pasar saham Indonesia mencapai Rp55,22 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan perdagangan kemarin, Selasa, 7 Oktober 2025, ketika IHSG mencetak level tertingginya sepanjang masa (all time high/ATH). Sepanjang tahun berjalan, net sell asing tercatat senilai Rp54,76 triliun. Meskipun nominalnya besar, OJK menilai fenomena ini sebagai mekanisme pasar yang wajar dan bersifat sementara.
Inarno menjelaskan, OJK terus melakukan upaya strategis untuk menarik kembali minat investor asing. Beberapa langkah yang ditempuh antara lain meningkatkan kepercayaan investor, memberikan ruang bagi pengambilan keputusan investasi, serta menyesuaikan operasional perdagangan untuk mendukung efisiensi pasar.
“Beberapa kebijakan yang masih berlaku di antaranya kebijakan buyback tanpa RUPS, penundaan implementasi pembiayaan short sell, dan penyesuaian Auto Rejection serta Trading Halt,” tegasnya. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilitas pasar sekaligus menjaga likuiditas agar tetap terjaga.
Selain itu, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji rencana perpanjangan jam perdagangan bursa. Evaluasi ini bertujuan untuk menakar dampak kebijakan terhadap likuiditas pasar dan efisiensi transaksi. Inarno menekankan, setiap keputusan yang diambil tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Implementasi kebijakan akan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan mengedepankan stabilitas serta kemajuan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” tutup Inarno.
Pendekatan OJK yang proaktif ini diyakini dapat menjaga persepsi positif investor terhadap pasar modal Indonesia, terutama di tengah tren global yang masih fluktuatif. Stabilitas pasar tidak hanya bergantung pada sentimen asing, tetapi juga pada upaya regulasi yang adaptif, transparan, dan mampu menyesuaikan dengan kondisi pasar terkini.
Fenomena outflow asing ini bukan hal baru bagi pasar modal Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, arus masuk dan keluar modal asing kerap terjadi sebagai respons terhadap perubahan suku bunga global, ketidakpastian geopolitik, dan dinamika ekonomi domestik. Namun, OJK menegaskan, ketahanan fundamental ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi yang stabil, inflasi terkendali, serta likuiditas pasar yang cukup, menjadi faktor kunci yang menjaga daya tarik Indonesia bagi investor.
Dengan berbagai kebijakan yang adaptif, OJK berupaya menyeimbangkan kepentingan investor domestik dan asing. Fokusnya adalah memastikan pasar modal tetap menjadi alternatif investasi yang aman dan efisien, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan strategi mereka.
Langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan OJK, seperti buyback tanpa RUPS dan evaluasi Auto Rejection, juga menjadi sinyal positif bagi investor bahwa regulator menaruh perhatian pada likuiditas dan kestabilan harga saham. Sementara itu, opsi perpanjangan jam perdagangan diharapkan dapat membuka peluang transaksi lebih panjang, meningkatkan partisipasi pasar, dan mengurangi tekanan volatilitas yang mungkin timbul di jam perdagangan saat ini.
Secara keseluruhan, OJK memandang bahwa fluktuasi arus modal asing adalah fenomena wajar yang bersifat sementara. Investor tidak perlu khawatir berlebihan karena fundamental ekonomi domestik masih kuat, dan regulasi pasar modal terus diperkuat untuk menjaga stabilitas. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, pasar modal Indonesia diproyeksikan tetap menarik dan kompetitif di mata investor global.