JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperbarui regulasi mengenai tata kelola perencanaan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kini hanya berlaku selama satu tahun, berbeda dari aturan sebelumnya yang berlaku tiga tahun.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025, dan sekaligus menandai era baru tata kelola pertambangan berbasis sistem digital. Penyampaian RKAB kini diwajibkan dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi, sebagai bagian dari transformasi administrasi sektor minerba yang lebih transparan dan efisien.
Langkah ini diambil guna menyesuaikan dinamika kegiatan pertambangan yang semakin cepat, sekaligus meningkatkan akuntabilitas perusahaan dalam pelaporan dan pengelolaan kegiatan eksplorasi serta operasi produksi.
RKAB Kini Wajib Diajukan Setiap Tahun
Dalam Pasal 4 ayat (1) regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan, baik di tahap eksplorasi maupun operasi produksi, wajib menyampaikan RKAB kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Adapun ketentuan waktu penyampaian RKAB diatur sebagai berikut:
a. Paling lambat 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada tahap kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi, termasuk perpanjangannya.
b. Paling cepat 1 Oktober dan paling lambat 15 November setiap tahun, untuk pengajuan RKAB tahun berikutnya agar dapat memperoleh persetujuan tepat waktu.
Perubahan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha kini harus lebih disiplin dalam merencanakan kegiatan tambangnya secara tahunan, bukan lagi tiga tahunan seperti aturan sebelumnya. Dengan begitu, evaluasi kinerja dan pengawasan pemerintah dapat dilakukan secara lebih berkala dan terukur.
Kewajiban Laporan Berkala Setiap Tiga Bulan
Selain perubahan masa berlaku RKAB, peraturan baru ini juga menekankan pentingnya pelaporan berkala oleh perusahaan tambang.
Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa pemegang IUP tahap eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan laporan setiap tiga bulan sekali. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti:
Pelaksanaan atas RKAB,
Kualitas air limbah pertambangan,
Statistik kecelakaan dan kejadian berbahaya,
Statistik penyakit tenaga kerja,
Rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja serta biaya pelatihan,
Pelaksanaan reklamasi, serta
Audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara.
Sementara itu, bagi pemegang izin operasi produksi, kewajiban laporan berkala juga berlaku dengan ruang lingkup lebih luas. Selain poin-poin di atas, laporan juga harus memuat aspek konservasi sumber daya, pemeliharaan tanda batas tambang, pengelolaan air tambang, pemantauan geoteknik, hingga pelaksanaan ketentuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemerintah menegaskan, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan penyampaian RKAB dan pelaporan berkala dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin pertambangan.
Dalam proses peralihan ke sistem digital ini, Kementerian ESDM memberikan waktu enam bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dan menyempurnakan sistem pelaporan elektronik mereka.
Bagi perusahaan yang RKAB tahun 2025-nya telah disetujui sebelum regulasi ini berlaku, izin tersebut tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Namun untuk RKAB tahun 2026 dan 2027, perusahaan wajib menyesuaikan dan menyampaikan ulang melalui sistem informasi baru sesuai ketentuan dalam Permen ini.
Integrasi ke Sistem MinerbaOne
Sejalan dengan regulasi baru ini, pemerintah juga mempercepat digitalisasi layanan sektor minerba melalui aplikasi MinerbaOne.
Mulai 1 Oktober 2025, seluruh pengajuan RKAB wajib dilakukan melalui platform digital tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang menyampaikan bahwa sistem MinerbaOne menjadi wadah utama dalam penyampaian RKAB dan laporan kegiatan pertambangan.
“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB tahun 2026,” ujar Tri.
Tri menambahkan, walaupun perusahaan sudah memiliki RKAB yang disetujui sebelumnya, mereka tetap diwajibkan mengajukan ulang RKAB tahun 2026 melalui MinerbaOne agar data terintegrasi dalam sistem baru.
Tahap Sosialisasi dan Penyesuaian
Untuk memastikan kelancaran implementasi sistem digital, Kementerian ESDM saat ini fokus pada tahap sosialisasi dan pelatihan teknis bagi pelaku usaha.
Menurut Tri Winarno, kegiatan sosialisasi mencakup pembuatan akun perusahaan, pengisian formulir studi kelayakan (FS), serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Harapan kami pada saat ini kita lakukan sosialisasi dan pengisian atau pembuatan akun, terus kemudian pengisian untuk FS dan Amdal mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Langkah sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan teknis ketika sistem resmi digunakan secara penuh. Selain itu, integrasi digital diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat proses persetujuan RKAB, dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tambang di seluruh Indonesia.
Tujuan dan Dampak Regulasi Baru
Pemberlakuan RKAB tahunan dan sistem digital MinerbaOne mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pertambangan berkelanjutan.
Dengan pengawasan yang lebih sering dan berbasis data real-time, pemerintah dapat lebih mudah memantau kinerja perusahaan tambang, memastikan kepatuhan lingkungan, serta menjaga kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara.
Perubahan ini juga mendorong perusahaan untuk lebih adaptif dalam merencanakan kegiatan operasional, mengingat setiap tahun mereka harus memperbarui rencana kerja dan anggaran biaya sesuai dengan kondisi lapangan dan target produksi.
Regulasi baru yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola sektor pertambangan nasional.
Dengan RKAB yang kini berlaku satu tahun dan pengajuan melalui sistem digital MinerbaOne, pemerintah berharap tercipta mekanisme kerja yang lebih cepat, transparan, dan terukur antara pelaku usaha dan otoritas.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam mewujudkan industri pertambangan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemajuan ekonomi nasional.