LITERASIKEUANGAN.COM — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan OJK mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada Jumat (18/9/2026), menandai dimulainya penahapan peralihan pengawasan transaksi komoditas dari Bappebti. POJK Nomor 15 Tahun 2026 berlaku sejak 17 September 2026, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 baru efektif 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.
Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yang menjadi dasar hukum perpindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Regulasi itu diterbitkan pada Jumat (18/9/2026) di Jakarta.
Kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. POJK 15/2026 sudah berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK 16/2026 baru berlaku 1 Januari 2027.
Mekanisme Transisi Dirancang Cegah Kekosongan Hukum
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menyatakan POJK 15/2026 mengatur mekanisme transisi kewenangan agar peralihan berjalan lancar dan terukur. Tujuannya menjaga stabilitas pasar dan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.
"POJK 15/2026 tentang BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan," ujar Sekar melalui keterangan persnya.
Peralihan kewenangan penuh baru akan berlaku 1 Januari 2027, tepat saat BMKS mulai beroperasi. Artinya, Bappebti masih menjalankan fungsi pengawasan hingga akhir 2026.
Dua POJK, Dua Fungsi Berbeda
POJK 15/2026 berfokus pada tahapan perpindahan tugas dan wewenang, termasuk bagaimana koordinasi antara Bappebti dan OJK dijaga selama masa transisi. Adapun POJK 16/2026 mengatur sisi operasional BMKS sebagai bursa yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Pemisahan dua regulasi ini memberi kepastian hukum berbeda untuk dua fase: fase peralihan yang berjalan sejak September 2026, dan fase operasional penuh yang dimulai awal 2027.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Komoditas
Pelaku usaha yang selama ini beroperasi di bawah pengawasan Bappebti tidak perlu menghentikan kegiatan. POJK 15/2026 memastikan tidak ada kekosongan hukum selama masa peralihan, sehingga izin dan kegiatan usaha yang sudah berjalan tetap diakui.
Namun pelaku usaha perlu menyesuaikan diri dengan kerangka pengawasan OJK yang berlaku mulai 2027. OJK selama ini mengawasi sektor jasa keuangan dengan pendekatan yang berbeda dari Bappebti yang berbasis perdagangan berjangka.
Bagi investor dan pelaku pasar komoditas, kepastian jadwal peralihan ini menjadi sinyal bahwa kerangka regulasi BMKS sudah siap sebelum bursa beroperasi. Dua POJK ini melengkapi fondasi hukum yang dibutuhkan sebelum perdagangan mineral dan komoditas strategis berjalan resmi di bawah OJK.