KPK Panggil Kembali Salisa Asmoaji, Pengepul Uang Suap Importasi Bea Cukai

Rabu, 16 September 2026 | 23:03:00 WIB

LITERASIKEUANGAN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Salisa Asmoaji, pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salisa disebut sebagai salah satu pihak yang mengumpulkan uang hasil suap dalam perkara yang kini telah memasuki tahap persidangan tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan Salisa merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berjalan. "Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Peran Salisa dalam Pengumpulan Uang Suap

Salisa disebut sebagai salah satu pihak yang mengumpulkan uang hasil suap dalam perkara tersebut. Ia menjabat sebagai pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai.

Penyidik KPK sebelumnya telah beberapa kali memeriksa Salisa. Ia juga pernah memberikan kesaksian dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Umar Khayam Ikut Dipanggil Penyidik

Selain Salisa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Umar Khayam selaku Kasi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Umar juga bukan kali pertama diperiksa dalam perkara ini. Penyidik KPK tercatat telah memeriksanya dua kali, termasuk pada Rabu (24/6/2026).

Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. KPK juga belum merinci apakah pemeriksaan kali ini akan mengarah pada penetapan tersangka baru.

Delapan Tersangka dan Tahap Persidangan

Perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai saat ini telah memasuki tahap persidangan. KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlangsung di pengadilan. Sejumlah saksi terus dipanggil untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian di persidangan.

Pengembangan penyidikan oleh KPK menunjukkan perkara ini belum berhenti pada delapan tersangka yang sudah ditetapkan. Pemanggilan kembali saksi-saksi kunci menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan alur uang suap dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Terkini