Pemerintah Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Selasa, 15 September 2026 | 20:51:31 WIB
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan terhadap 25 merek produk beras fortifikasi dari peredaran luas setelah rangkaian produk tersebut terindikasi kuat tidak memenuhi standar baku kandungan mutu sebagaimana tertera pada label kemasan.

Menteri Pertanian yang sekaligus mengemban tugas sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pihak pemerintah selain menarik produk, juga akan secara tegas mencabut izin edar serta memproses secara hukum oknum-oknum pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran ini.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).

Adapun sebanyak 25 merek produk beras yang teridentifikasi bermasalah tersebut masing-masing di antaranya meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, serta CMS.

Pihak Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa temuan produk-produk tersebut diduga kuat tidak mematuhi spesifikasi kandungan gizi dan mutu yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 terkait komoditas kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 yang mengatur tentang beras fortifikasi.

Amran memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian pengujian laboratorium yang ketat terhadap sejumlah sampel produk yang selama ini dipasarkan sebagai beras fortifikasi di tengah masyarakat.

Proses uji laboratorium tersebut melibatkan berbagai institusi pengujian independen tersertifikasi, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, lembaga pengujian Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta Eurofins Angler Biochemlab.

“Setelah kami cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kami tindak,” ujarnya. (Catatan: kata ganti "kita" pada kalimat asli kutipan telah disesuaikan menjadi "kami" sesuai instruksi).

Menurut pemaparan Amran, permasalahan serius ini menjadi sorotan utama pemerintah mengingat komoditas beras memegang peranan sebagai bahan pangan strategis yang dikonsumsi oleh lapisan masyarakat luas. Pemerintah, imbuhnya, tidak hanya fokus menjaga ketersediaan pasokan beras di pasar, tetapi juga memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin aspek kualitas serta keamanan pangan bagi publik.

Terlebih lagi, produk beras fortifikasi pada dasarnya diformulasikan khusus untuk membantu memenuhi asupan nutrisi dan gizi bagi kelompok masyarakat yang rentan, seperti kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil serta menyusui, anak-anak balita, hingga kelompok warga yang mengalami persoalan risiko kekurangan gizi.

“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.

Harga Tembus Rp57.000 per Kg

Di samping persoalan ketidaksesuaian kandungan mutu gizi, pihak pemerintah juga menemukan adanya disparitas jarak harga jual yang sangat ekstrem pada sejumlah produk beras fortifikasi di pasaran.

Amran menyebutkan bahwa produk yang semestinya memiliki kisaran harga normal di angka Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, justru ditemukan dijual di pasaran dengan harga fantastis mencapai Rp57.000 per kilogram.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” tuturnya.

Berdasarkan kalkulasi sementara, pemerintah memperkirakan potensi kerugian total yang diderita oleh masyarakat selaku konsumen akibat dugaan praktik kecurangan ini dapat menyentuh angka sekitar Rp89 triliun. Meskipun demikian, pihak Kementerian Pertanian menegaskan bahwa angka tersebut masih sebatas estimasi awal yang nantinya akan terus didalami secara mendalam bersama jajaran aparat penegak hukum.

Amran menegaskan dengan tegas bahwa pihak pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun ataupun membuka ruang bagi para pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan finansial sepihak dengan mengorbankan hak-hak konsumen, terlebih apabila produk tersebut secara spesifik menyasar kelompok masyarakat kecil yang rentan.

“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kami ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” ujarnya. (Catatan: kata ganti "kita" pada kalimat asli kutipan telah disesuaikan menjadi "kami" sesuai instruksi).

Terkini